BREAKING NEWS
Minggu, 09 Agustus 2026

Kopdes Merah Putih Dinilai Belum Sesuai Prinsip Koperasi, Pengamat: Demokratisnya di Mana?

Adelia Syafitri - Minggu, 09 Agustus 2026 08:30 WIB
Kopdes Merah Putih Dinilai Belum Sesuai Prinsip Koperasi, Pengamat: Demokratisnya di Mana?
Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. (foto: Setpres/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Pengamat koperasi Dewi Tenty Septi Artiany menilai program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih belum sepenuhnya menerapkan prinsip-prinsip koperasi sebagaimana ditetapkan International Cooperative Alliance (ICA), organisasi koperasi internasional yang didirikan pada 1895.

Prinsip-prinsip koperasi tersebut telah diadopsi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Salah satu prinsip yang disoroti adalah sistem keanggotaan yang bersifat sukarela dan terbuka.

Baca Juga:

Berdasarkan data situs resmi simkopdes.go.id per 5 Agustus 2026, jumlah anggota yang telah teraktivasi mencapai 2,5 juta orang.

Mereka tergabung dalam lebih dari 83 ribu Kopdes di seluruh Indonesia.

Puluhan ribu Kopdes tersebut diluncurkan pada pertengahan tahun lalu dengan anggaran sekitar Rp3 miliar untuk setiap koperasi.

Dewi mempertanyakan sejauh mana prinsip keanggotaan sukarela diterapkan dalam program tersebut.

"Pertanyaan saya, yang sukarela masuk (kopdes) ada berapa orang?" ujar Dewi saat berbincang dengan Eddy Wijaya dalam podcast EdShareOn yang tayang pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Selain keanggotaan, Dewi menyoroti prinsip kedua koperasi, yakni pengelolaan yang mandiri dan demokratis.

Dalam prinsip koperasi, keputusan semestinya diambil berdasarkan suara anggota.

Menurut Dewi, sejumlah hal mengenai Kopdes Merah Putih sudah ditentukan sebelum program berjalan.

Hal itu mencakup penamaan, maksud dan kegiatan, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), hingga rambu-rambu bagi pengurus dan pengawas.

"Jadi demokratisnya di mana? Saya inginnya, demokratisnya adalah pada saat koperasi ini sudah jadi badan hukum, which is now, dan kemudian akan ada pengelolaan yang demokratis. Kita tunggu saja," kata dia yang berprofesi sebagai notaris ini.

Dewi juga menjelaskan bahwa koperasi seharusnya memiliki kemandirian dan bebas dari intervensi.

Sementara pengawasan, menurut dia, semestinya dilakukan pemerintah melalui kementerian terkait, bukan lurah atau kepala desa.

Prinsip ketiga yang menjadi perhatian Dewi adalah pembagian sisa hasil usaha (SHU) secara adil sesuai jasa atau usaha masing-masing anggota.

Pembahasan mengenai SHU Kopdes sempat menjadi perhatian publik setelah Koperasi Kelurahan Merah Putih di Melawai, Jakarta Selatan, dilaporkan hanya membukukan laba atau SHU sebesar Rp78 ribu dalam enam bulan setelah beroperasi.

Pada saat yang sama, pengurus Kopkel Melawai disebut belum menerima gaji tetap.

Besaran laba tersebut menjadi sorotan karena dinilai kecil untuk sebuah unit usaha ritel. Apalagi modal pendirian Kopdes disebut mencapai Rp3 miliar.

Dewi mengatakan koperasi tetap harus memberikan hasil bagi anggotanya.

"Kita kan enggak mau kerja bakti, tapi kita ini bekerja untuk mendapatkan keuntungan juga sesuai dengan effort kita," ujarnya.

Dewi turut menyoroti pendidikan perkoperasian dalam program Kopdes Merah Putih.

Menurut informasi yang disampaikannya, calon manajer Kopdes Merah Putih menjalani pelatihan selama dua pekan untuk bela negara dan kedisiplinan, kemudian empat pekan untuk pendidikan manajerial serta pengelolaan koperasi modern.

Menurut Dewi, pelatihan koperasi semestinya lebih diarahkan pada peningkatan keterampilan dan kinerja, tata kelola koperasi, serta kemampuan meningkatkan jumlah anggota dan melakukan kaderisasi.

Berdasarkan pelaksanaan program di lapangan, Dewi menilai Kopdes Merah Putih belum menerapkan prinsip-prinsip koperasi sebagaimana mestinya.

"Bukannya tidak sesuai (prinsip), tapi semua prinsip koperasi kayaknya dilanggar (oleh kopdes). Prinsip koperasi kopdes tidak mengikuti kaidah," kata dia.

"Ada ketidaksesuaian antara kemauannya seperti apa, praktik/pelaksanaannya seperti apa."

Selain persoalan prinsip koperasi, Dewi menilai Kopdes Merah Putih idealnya memiliki peran lebih besar dalam menyerap dan memasarkan produk lokal.

Menurut dia, konsep Kopdes sebagai penyalur subsidi dan off-taker hasil pertanian membuat program tersebut seharusnya berbeda dengan minimarket ritel pada umumnya.

Namun, dalam praktiknya, sempat muncul video yang memperlihatkan gerai Kopdes menjual produk yang dinilai mirip dengan barang dagangan minimarket, bukan produk petani dan peternak setempat.

Dewi mengatakan Kopdes sebaiknya menyediakan porsi besar untuk produk lokal, seperti hasil pertanian, peternakan dan perikanan.

Ia mencontohkan pengembangan koperasi di Jepang dan India yang menurutnya berfokus pada promosi produk lokal.

"Fokus sektornya (produk yang dijual kopdes) bisa berbeda di tiap lokasi. Kalau yang sekarang terjadi, kopdes bingung mau jual apa, jadi akhirnya gerai diisi produk industri," ujarnya kepada Eddy Wijaya dalam podcast EdShareOn yang tayang pada Rabu, 5 Agustus 2026.

"Berarti sebetulnya mau menyejahterakan industri atau memajukan produk lokal?"

Menurut Dewi, apabila kualitas kemasan atau pengolahan produk lokal masih belum baik, pemerintah dapat membantu meningkatkan kualitas produk tersebut.

"Jadi bisa seperti Jepang, kementerian turun sesuai kapasitasnya dalam memajukan koperasi. Tak hanya Kemenperin, tapi juga Kementerian Pariwisata dan Komdigi yang bisa bantu mempromosikan produk lokal yang didistribusikan oleh Kopdes," kata dia.

Dewi menilai pemerintah perlu lebih proaktif dalam menghubungkan produk lokal dengan berbagai program pemerintah.

Ia mencontohkan program Makanan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut dia, susu cair kemasan yang digunakan dalam program tersebut merupakan produksi industri, bukan produk koperasi susu.

Jika produk lokal dapat masuk ke dalam program pemerintah dan kemudian didistribusikan melalui jejaring Kopdes, menurut Dewi, manfaat ekonominya dapat dirasakan masyarakat di berbagai daerah.

"Tapi kalau sekarang kan kita lihat jualannya seperti minimarket biasa. Jadi jauh sekali dari harapan," ujar Dewi.

Pada akhirnya, Dewi menilai Kopdes Merah Putih perlu kembali memperkuat prinsip dasar koperasi, mulai dari keanggotaan, demokrasi, kemandirian, pembagian SHU, pendidikan koperasi hingga pengembangan usaha yang memberikan manfaat bagi anggota dan masyarakat lokal.* (vo/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
LPPD Kota Binjai Masa Bakti 2026-2031 Resmi Dilantik, Wali Kota Amir Hamzah Tekankan Tiga Pilar Dakwah
Berpolitik Bukan Cari Enak
Mau Pinjam Rp100 Juta? Ini Tabel Cicilan KUR BRI 2026 dan Syaratnya
Hashim Djojohadikusumo Ungkap Kekhawatiran Investor soal Kebijakan Prabowo-Gibran
Ekonomi RI Tumbuh 5,29 Persen, Tapi Mengapa Daya Beli Masyarakat Melemah?
Prabowo Akan Rombak Buku Pelajaran SD-SMA, Ini Alasan dan Perubahannya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru