BREAKING NEWS
Senin, 31 Agustus 2026

Emas Antam Mandek di Rp2,67 Juta, Segini Selisih Harga Beli dan Buyback-nya

Nurul - Minggu, 30 Agustus 2026 11:08 WIB
Emas Antam Mandek di Rp2,67 Juta, Segini Selisih Harga Beli dan Buyback-nya
ilustrasi - Harga emas Antam hari ini, Minggu (30/8/2026), masih bertahan di level Rp2.670.000 per gram. (Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Harga emas Antam hari ini, Minggu (30/8/2026), masih bertahan di level Rp2.670.000 per gram. Harga tersebut tidak berubah dibandingkan perdagangan sebelumnya, berdasarkan pembaruan laman resmi Logam Mulia.

Untuk pembelian emas Antam ukuran 1 gram, harga setelah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen menjadi Rp2.676.675. Sementara itu, harga buyback emas Antam berada di level Rp2.523.000 per gram.

Harga buyback merupakan nilai yang digunakan ketika pemilik emas menjual kembali emas batangan Antam kepada PT Aneka Tambang Tbk. Harga jual maupun buyback dapat berubah mengikuti pembaruan yang berlaku.

Baca Juga:

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Berikut rincian harga emas Antam hari ini:

Emas Antam 0,5 gram: Rp1.385.000

Emas Antam 1 gram: Rp2.670.000

Emas Antam 2 gram: Rp5.280.000

Emas Antam 3 gram: Rp7.895.000

Emas Antam 5 gram: Rp13.125.000

Emas Antam 10 gram: Rp26.195.000

Emas Antam 25 gram: Rp65.362.000

Emas Antam 50 gram: Rp130.645.000

Emas Antam 100 gram: Rp261.212.000

Emas Antam 250 gram: Rp652.765.000

Emas Antam 500 gram: Rp1.305.320.000

Emas Antam 1.000 gram atau 1 kilogram: Rp2.610.600.000

Sementara itu, apabila ditambah PPh 0,25 persen, harga emas Antam menjadi:

0,5 gram: Rp1.388.463

1 gram: Rp2.676.675

2 gram: Rp5.293.200

3 gram: Rp7.914.738

5 gram: Rp13.157.813

10 gram: Rp26.260.488

25 gram: Rp65.525.405

50 gram: Rp130.971.613

100 gram: Rp261.865.030

250 gram: Rp654.396.913

500 gram: Rp1.308.583.300

1.000 gram atau 1 kilogram: Rp2.617.126.500

Ketentuan pajak untuk transaksi emas Antam mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian emas, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Setiap transaksi pembelian emas juga disertai bukti potong PPh Pasal 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Sementara untuk transaksi penjualan kembali atau buyback emas ke PT Aneka Tambang Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan pajak sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi pemilik yang tidak memiliki NPWP.

Pajak buyback tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi penjualan kembali emas.* (k/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sepekan Berlalu, Gempa Susulan NTT Justru Kembali Meningkat - BMKG: Bisa Berlanjut hingga 4 Minggu
Prakiraan Cuaca Aceh Minggu 30 Agustus 2026: Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan Ringan
Prakiraan Cuaca Sumatera Utara Minggu 30 Agustus 2026: Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan Ringan
Prakiraan Cuaca Jakarta Minggu 30 Agustus 2026: Seluruh Wilayah Cerah, Suhu Capai 35 Derajat
Prakiraan Cuaca Jawa Barat Minggu 30 Agustus 2026: Mayoritas Cerah, Suhu Capai 35 Derajat
Prakiraan Cuaca Yogyakarta Minggu 30 Agustus 2026: Mayoritas Cerah, Suhu Capai 34 Derajat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru