Era Sang Legenda Berakhir, Lionel Messi Resmi Pensiun dari Timnas Argentina di Usia 39 Tahun
JAKARTA Lionel Messi resmi mengakhiri perjalanan panjangnya bersama Timnas Argentina. Kapten Albiceleste itu mengumumkan pensiun dari se
OLAHRAGA
JAKARTA - Harga emas Antam hari ini, Minggu (30/8/2026), masih bertahan di level Rp2.670.000 per gram. Harga tersebut tidak berubah dibandingkan perdagangan sebelumnya, berdasarkan pembaruan laman resmi Logam Mulia.
Untuk pembelian emas Antam ukuran 1 gram, harga setelah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen menjadi Rp2.676.675. Sementara itu, harga buyback emas Antam berada di level Rp2.523.000 per gram.
Harga buyback merupakan nilai yang digunakan ketika pemilik emas menjual kembali emas batangan Antam kepada PT Aneka Tambang Tbk. Harga jual maupun buyback dapat berubah mengikuti pembaruan yang berlaku.Baca Juga:
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Berikut rincian harga emas Antam hari ini:
Emas Antam 0,5 gram: Rp1.385.000
Emas Antam 1 gram: Rp2.670.000
Emas Antam 2 gram: Rp5.280.000
Emas Antam 3 gram: Rp7.895.000
Emas Antam 5 gram: Rp13.125.000
Emas Antam 10 gram: Rp26.195.000
Emas Antam 25 gram: Rp65.362.000
Emas Antam 50 gram: Rp130.645.000
Emas Antam 100 gram: Rp261.212.000
Emas Antam 250 gram: Rp652.765.000
Emas Antam 500 gram: Rp1.305.320.000
Emas Antam 1.000 gram atau 1 kilogram: Rp2.610.600.000
Sementara itu, apabila ditambah PPh 0,25 persen, harga emas Antam menjadi:
0,5 gram: Rp1.388.463
1 gram: Rp2.676.675
2 gram: Rp5.293.200
3 gram: Rp7.914.738
5 gram: Rp13.157.813
10 gram: Rp26.260.488
25 gram: Rp65.525.405
50 gram: Rp130.971.613
100 gram: Rp261.865.030
250 gram: Rp654.396.913
500 gram: Rp1.308.583.300
1.000 gram atau 1 kilogram: Rp2.617.126.500
Ketentuan pajak untuk transaksi emas Antam mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian emas, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Setiap transaksi pembelian emas juga disertai bukti potong PPh Pasal 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Sementara untuk transaksi penjualan kembali atau buyback emas ke PT Aneka Tambang Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan pajak sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi pemilik yang tidak memiliki NPWP.
Pajak buyback tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi penjualan kembali emas.* (k/dh)
JAKARTA Lionel Messi resmi mengakhiri perjalanan panjangnya bersama Timnas Argentina. Kapten Albiceleste itu mengumumkan pensiun dari se
OLAHRAGA
JAKARTA Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pemberian tunjangan khusus bagi dokt
KESEHATAN
JAKARTA Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan atau karhutla harus dilakukan t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru tidak hanya terjadi di Univers
PENDIDIKAN
JAKARTA Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan keberhasilan penanganan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla bergantung pad
NASIONAL
JAKARTA Keluarga mendiang Sutrimo mendesak Polda Metro Jaya mencari ponsel milik korban yang hingga kini belum ditemukan. Keluarga menil
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis atau
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Naomi Sari Kristiani Harefa, adik Iman Harefa, membantah tudingan di media sosial yang menyebut dirinya diduga terlibat dalam kema
HUKUM DAN KRIMINAL
MALUKU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan eks Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Maluku Tengah Muhammad Marasabessy sebagai tersangka
LABUHANBATU SELATAN Dua pejabat senior Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Saripuddin dan Hj. Agustina Nasution, memasuk
PEMERINTAHAN