BREAKING NEWS
Minggu, 06 September 2026

Harga Avtur Naik, Kemenhub Naikkan Batas Fuel Surcharge Tiket Pesawat Jadi 40 Persen

gusWedha - Sabtu, 05 September 2026 15:39 WIB
Harga Avtur Naik, Kemenhub Naikkan Batas Fuel Surcharge Tiket Pesawat Jadi 40 Persen
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kebijakan ini menunjukkan bahwa harga avtur menjadi salah satu komponen penting dalam struktur biaya operasional industri penerbangan.

Ketika harga bahan bakar meningkat, maskapai memiliki ruang untuk menyesuaikan sebagian beban biaya melalui mekanisme fuel surcharge.

Namun, fleksibilitas tersebut tetap berada dalam pengawasan pemerintah.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan memantau penerapan tarif oleh maskapai, perkembangan harga avtur, serta kepatuhan perusahaan penerbangan dalam mencantumkan komponen FS secara terpisah pada tiket.

Pengawasan diperlukan agar penyesuaian biaya penerbangan berlangsung secara transparan dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah juga mempertimbangkan kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.

Di satu sisi, maskapai membutuhkan ruang untuk menjaga keberlangsungan operasional ketika biaya bahan bakar meningkat. Di sisi lain, kenaikan komponen tarif harus tetap memperhatikan daya beli masyarakat.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan tarif penerbangan, termasuk komponen FS, agar dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Lukman.

Dengan batas maksimal baru tersebut, maskapai tetap memiliki pilihan untuk menetapkan FS di bawah angka 40 persen.

Karena itu, kenaikan batas maksimal tidak otomatis berarti harga tiket seluruh penerbangan akan naik dengan besaran yang sama.

Kementerian Perhubungan menilai keseimbangan antara kepentingan industri penerbangan dan masyarakat menjadi faktor penting dalam pengaturan tarif.

Pemerintah akan terus memantau tarif yang diberlakukan badan usaha angkutan udara agar persaingan tetap berjalan dan konektivitas nasional tidak terganggu.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rp103 Miliar Disebut Buat Podcast, Menkop Ferry: Tidak Tepat! Ini Penjelasannya
Harlah Kejaksaan RI ke-81, Wali Kota Mahyaruddin Dorong Sinergi dan Penegakan Hukum Berkeadilan
Tak Mau Aset Pemko Menganggur, Wali Kota Tanjungbalai Sulap Gedung Terbengkalai Jadi Kantor: Dukung Pelayanan Publik
Bupati Fery Sahputra Blusukan ke Pasir Tuntung, Warga Sampaikan Aspirasi dan Keluhan
Peluang Beli atau Tahan? Harga Emas Antam Hari Ini Ambruk Rp 30.000, Cek Rincian Lengkapnya di Sini
Karhutla Kian Mengkhawatirkan, Ketua DPR Puan Maharani Desak Penanganan Satu Kendali dan Utamakan Keselamatan Warga
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru