Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — pemerintah/" target="_blank">Pemerintah tengah membangun sistem digitalisasi perlindungan sosial untuk membuat penyaluran bantuan sosial atau bansos lebih terintegrasi dan tepat sasaran.
Kepala Badan Komunikasi pemerintah/" target="_blank">Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan pemerintah terus memperbaiki sistem pendataan penerima bantuan agar mampu mengikuti perubahan kondisi masyarakat.
Salah satu fondasi yang digunakan pemerintah adalah Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Baca Juga:
Di dalam DTSEN terdapat informasi Desil yang digunakan untuk memetakan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Desil merupakan salah satu informasi dalam DTSEN sebagai implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025.
Qodari mengatakan masyarakat tidak perlu menganggap angka Desil sebagai keputusan mutlak mengenai hak seseorang untuk mendapatkan bantuan sosial.
Menurut dia, Desil merupakan salah satu instrumen yang digunakan pemerintah untuk menentukan sasaran program.
Penentuan penerima bantuan tetap mengikuti indikator dan persyaratan yang ditetapkan masing-masing program.
"Kementerian dan lembaga penyelenggara program tetap menggunakan indikator, persyaratan, serta mekanisme masing-masing sesuai tujuan program. Karena itu, perubahan Desil seseorang tidak dapat secara otomatis dimaknai bahwa yang bersangkutan pasti kehilangan seluruh hak atas program sosial pemerintah," Qodari menerangkan.
Dengan demikian, perubahan kategori Desil tidak secara otomatis membuat seseorang kehilangan seluruh bantuan pemerintah.
Qodari mengatakan kondisi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dapat berubah.
Karena itu, data yang digunakan pemerintah juga harus terus diperbarui agar tetap menggambarkan kondisi sebenarnya.
Qodari mengatakan pemerintah tidak menempatkan masyarakat hanya sebagai penerima pasif dalam sistem pendataan sosial.
Masyarakat dapat memeriksa data dan menyampaikan usulan maupun keberatan apabila kondisi yang tercatat tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
"Masyarakat dapat memeriksa dan menyampaikan usulan maupun keberatan melalui mekanisme Usul-Sanggah, termasuk kanal yang disediakan Kemensos seperti Cek Bansos dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), serta kanal Cek-DTSEN yang tersedia melalui BPS sesuai mekanisme yang berlaku," jelas Qodari.
Menurut dia, mekanisme tersebut juga memungkinkan pemerintah melakukan verifikasi apabila ditemukan kondisi di lapangan yang belum tercermin dengan tepat dalam data.
Artinya, pemutakhiran data bukan proses yang berhenti setelah seseorang mendapatkan kategori Desil tertentu. Data dapat diperbaiki mengikuti perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Qodari memberikan contoh perubahan data yang terjadi pada seorang pengemudi becak bernama Pak Timbul dari Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pak Timbul sebelumnya sempat menjadi perhatian setelah masuk dalam kategori Desil 9. Kondisi tersebut kemudian diverifikasi dan datanya dimutakhirkan.
Kini, data Pak Timbul tercatat masuk Desil 3.
"Ini membuktikan bahwa mekanisme pemutakhiran telah berjalan dan akan terus dilakukan seiring dengan dinamika kondisi kesejahteraan masyarakat yang terus berubah," ucapnya.
Menurut Qodari, kasus tersebut menunjukkan bahwa masyarakat dapat mengajukan informasi apabila terdapat ketidaksesuaian antara kondisi sebenarnya dengan data yang tercatat.
Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun dan mengelola DTSEN sebagai salah satu rujukan bersama pemerintah untuk meningkatkan ketepatan sasaran kebijakan dan program, termasuk dalam penentuan prioritas penerima bansos.
Qodari mengatakan pembaruan data menjadi bagian penting karena kondisi sosial ekonomi masyarakat tidak bersifat tetap.
"pemerintah/" target="_blank">Pemerintah menyadari bahwa data sebesar dan sekompleks DTSEN memerlukan pembaruan berkelanjutan. BPS terus memperbarui DTSEN bersama dengan kementerian/lembaga terkait, serta pemerintah daerah. Di sisi lain, masyarakat tidak ditempatkan sebagai objek pasif," kata Qodari dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa, 8 September 2026.
Ia menegaskan sistem digital perlindungan sosial harus terus diperbaiki berdasarkan data terbaru.
Pemutakhiran data, kata dia, bukan berarti pemerintah mengabaikan masyarakat.
Sebaliknya, proses tersebut dilakukan untuk meningkatkan ketepatan sasaran bantuan.
Qodari mengatakan pemerintah ingin memastikan bantuan negara benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan.
Pada saat yang sama, pemerintah juga berupaya mencegah bantuan diberikan kepada pihak yang sudah tidak memenuhi kriteria.
"Tujuan akhirnya bukan sekadar menentukan angka Desil, tetapi memastikan bantuan negara benar-benar menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan. Prinsip utama pemerintah adalah bantuan harus tepat sasaran, tetapi tidak boleh menutup mata terhadap kondisi nyata masyarakat. pemerintah/" target="_blank">Pemerintah tidak ingin ada masyarakat yang berhak justru terlewat dari perlindungan sosial, dan pada saat yang sama tidak ingin bantuan jatuh kepada pihak yang sebenarnya tidak lagi membutuhkan," ujarnya.
Karena itu, akurasi data menjadi salah satu prioritas dalam digitalisasi perlindungan sosial.
Masukan dan pro-kontra yang muncul di masyarakat, menurut Qodari, dapat menjadi bahan untuk memperbaiki sistem dan memastikan mekanisme koreksi berjalan.
"Digitalisasi perlindungan sosial pada akhirnya bukan sekadar soal teknologi atau perubahan angka Desil, melainkan tentang membangun sistem yang lebih adil, lebih akurat, lebih transparan, dan lebih mampu menangkap kondisi nyata masyarakat," tutupnya.* (di/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.