BREAKING NEWS
Sabtu, 10 Oktober 2026

Terindikasi Judi Online, 9.273 Data Keluarga Penerima Manfaat Bansos di Asahan Bergeser

Nurul - Jumat, 09 Oktober 2026 18:55 WIB
Terindikasi Judi Online, 9.273 Data Keluarga Penerima Manfaat Bansos di Asahan Bergeser
ilustrasi - Dinas Sosial Asahan menyebut indikasi keterkaitan dengan judi online menjadi salah satu faktor yang ditemukan dalam proses pendataan tersebut. (Foto: ugm)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KISARAN - Sebanyak 9.273 data keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, mengalami perubahan atau pergeseran data. Dinas Sosial Asahan menyebut indikasi keterkaitan dengan judi online (judol) menjadi salah satu faktor yang ditemukan dalam proses pendataan tersebut.

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Asahan, M Reza Fahlevi, mengatakan data tersebut bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"9.273 keluarga penerima manfaat datanya bergeser. Salah satunya terindikasi judi online," ujar Reza, Jumat (9/10/2026).

Baca Juga:

Data tersebut digunakan untuk mengevaluasi kelayakan penerima bansos agar bantuan pemerintah tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Meski demikian, keterangan Dinas Sosial Asahan tidak menyebutkan bahwa seluruh 9.273 keluarga tersebut terbukti terlibat judi online. Indikasi judol disebut sebagai salah satu faktor dalam perubahan data penerima manfaat.

Warga Bisa Ajukan Sanggahan Jika Bansos Dicoret

Reza mengatakan masyarakat yang merasa datanya dicoret atau berubah status sebagai penerima bansos dapat mengajukan sanggahan, termasuk warga yang mengaku tidak pernah melakukan aktivitas judi online.

Sanggahan dapat dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat. Warga bisa meminta bantuan operator untuk melakukan pengajuan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

"Caranya mendatangi kantor desa atau kelurahan dengan meminta bantuan operator setempat dengan aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial next generation (SIKS-NG)," katanya.

Masyarakat juga dapat mengajukan sanggahan secara mandiri melalui formulir daring Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di alamat:

https://dtsen-form.bps.go.id/login?redirect=/

Selain itu, pengajuan dapat dilakukan melalui sistem perlindungan sosial Kemensos di:

https://perlinsos.kemensos.go.id

Menurut Reza, proses sanggahan masih dapat dilakukan dan belum memiliki batas waktu sebagaimana keterangan yang disampaikan Dinas Sosial Asahan.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sebut Kasus Rumdin Judol Cijantung Memalukan: KSAD Maruli Janji Sikat Tegas Letkol Arman
Fasilitas Negara Disulap Jadi Markas Judol: DPR Desak POM TNI Bongkar Aliran Uang di Cijantung
Kapendam Jaya Buka Suara: Rumdin Letkol Arman Disalahgunakan Penyewa Jadi Markas Judol
Letkol Arman Ditahan, Rumah Dinas TNI yang Jadi Markas Judol Ternyata Disewakan ke Warga Sipil
Bejat! Ayah Kandung di Asahan Tega Cabuli Anak Sendiri Berulang Kali hingga Hamil, Langsung Diciduk Polisi
Resmi Tuntas! Ini Daftar Lengkap 43 Calon Kades Peraih Suara Terbanyak Pilkades Asahan 2026
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru