Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Bob Arfan, mengatakan pihaknya perlu memeriksa terlebih dahulu informasi mengenai rencana tersebut.
"Terkait penyaluran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih, kami perlu melakukan pengecekan terlebih dahulu," ujar Bob, kepada Kompas.com, Kamis (15/10/2026).
Bob menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) merupakan kewenangan Kementerian Keuangan sebagai pengelola keuangan negara.
"Mengenai mekanisme penyaluran gaji ASN, hal ini merupakan kewenangan Kementerian Keuangan selaku pengelola keuangan negara. Sebaiknya dapat dikonfirmasi langsung ke Kementerian Keuangan," sambung dia.
Pernyataan KemenPAN-RB tersebut menunjukkan bahwa informasi mengenai rencana penyaluran gaji melalui koperasi masih perlu dikonfirmasi kepada pihak yang berwenang.
Karena itu, target yang disampaikan Menteri Koperasi belum dapat disamakan dengan kepastian bahwa mekanisme baru tersebut sudah berlaku bagi seluruh PNS.
Bob menegaskan bahwa mekanisme pembayaran apa pun harus memudahkan ASN menerima haknya.
Menurut dia, keamanan, ketepatan waktu, dan kemudahan akses menjadi prinsip utama yang perlu dijaga.
"Dari KemenPAN-RB, prinsip kami jelas: apapun mekanisme yang dipilih, pengambilan gaji harus memudahkan para ASN. Aman, tepat waktu, dan mudah diakses di mana pun ASN bertugas. Itu yang menjadi pegangan kami," imbuh Bob.
ASN mencakup PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Karena itu, rencana penyaluran gaji melalui koperasi perlu memiliki mekanisme yang jelas agar tidak menyulitkan pegawai dalam menerima pembayaran.
Pemerintah juga perlu memastikan keamanan transaksi, ketepatan penerimaan dana, serta prosedur penanganan apabila terjadi kendala.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.