BREAKING NEWS
Kamis, 15 Oktober 2026

Gaji PNS Bakal Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih pada 2026? Ini Penjelasan Pemerintah

Adelia Syafitri - Kamis, 15 Oktober 2026 18:20 WIB
Gaji PNS Bakal Disalurkan Lewat Koperasi Merah Putih pada 2026? Ini Penjelasan Pemerintah
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Rencana penyaluran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) ditargetkan mulai direalisasikan pada 2026.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan pengajuan mekanisme pembayaran tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan.

Ferry menyampaikan hal itu setelah menghadiri rapat koordinasi lintas kementerian di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2026.

Baca Juga:

Menurut dia, pemerintah sedang menyiapkan mekanisme agar rencana tersebut dapat dijalankan tahun ini.

"Mulai sekarang kok. Mulai udah apa namanya diajukan ke Kementerian Keuangan udah akan siap dibayarkan," kata Ferry.

Saat ditanya apakah kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada 2027 atau bisa berjalan pada tahun ini, Ferry menegaskan target pelaksanaannya adalah 2026.

"Sekarang (tahun) ini," ujar Ferry.

Ferry juga menyebut anggaran untuk mekanisme tersebut telah disiapkan.

"Mekanismenya nanti udah dianggarin," ucap Ferry.

Selain anggaran, ia mengatakan manajer untuk unit koperasi telah ditempatkan guna mendukung operasional program.

"Udah, udah ditempatin manajernya," tutur Ferry.

Meski Menteri Koperasi menyatakan target realisasi pada 2026, kepastian teknis penyaluran gaji melalui koperasi desa masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari kementerian terkait.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Bob Arfan, mengatakan pihaknya perlu memeriksa terlebih dahulu informasi mengenai rencana tersebut.

"Terkait penyaluran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih, kami perlu melakukan pengecekan terlebih dahulu," ujar Bob, kepada Kompas.com, Kamis (15/10/2026).

Bob menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) merupakan kewenangan Kementerian Keuangan sebagai pengelola keuangan negara.

"Mengenai mekanisme penyaluran gaji ASN, hal ini merupakan kewenangan Kementerian Keuangan selaku pengelola keuangan negara. Sebaiknya dapat dikonfirmasi langsung ke Kementerian Keuangan," sambung dia.

Pernyataan KemenPAN-RB tersebut menunjukkan bahwa informasi mengenai rencana penyaluran gaji melalui koperasi masih perlu dikonfirmasi kepada pihak yang berwenang.

Karena itu, target yang disampaikan Menteri Koperasi belum dapat disamakan dengan kepastian bahwa mekanisme baru tersebut sudah berlaku bagi seluruh PNS.

Bob menegaskan bahwa mekanisme pembayaran apa pun harus memudahkan ASN menerima haknya.

Menurut dia, keamanan, ketepatan waktu, dan kemudahan akses menjadi prinsip utama yang perlu dijaga.

"Dari KemenPAN-RB, prinsip kami jelas: apapun mekanisme yang dipilih, pengambilan gaji harus memudahkan para ASN. Aman, tepat waktu, dan mudah diakses di mana pun ASN bertugas. Itu yang menjadi pegangan kami," imbuh Bob.

ASN mencakup PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Karena itu, rencana penyaluran gaji melalui koperasi perlu memiliki mekanisme yang jelas agar tidak menyulitkan pegawai dalam menerima pembayaran.

Pemerintah juga perlu memastikan keamanan transaksi, ketepatan penerimaan dana, serta prosedur penanganan apabila terjadi kendala.

Hingga informasi yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut, belum ada rincian lengkap mengenai alur pembayaran, jadwal penerapan, dan cakupan koperasi yang akan terlibat.

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan program pengembangan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.

Pemerintah mendorong koperasi tersebut menjalankan kegiatan ekonomi sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan tertentu.

Dalam rencana penyaluran gaji ASN, koperasi disebut akan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia, BRILink, dan penyedia layanan lainnya.

Namun, bentuk kerja sama, pembagian tanggung jawab, serta sistem transaksi yang akan digunakan belum dijelaskan secara terperinci.

Ferry juga menyatakan bahwa manajer unit koperasi telah ditempatkan.

Meski demikian, belum tersedia rincian mengenai jumlah manajer yang sudah bertugas, lokasi koperasi yang siap menjalankan layanan tersebut, maupun tahapan penerapannya.

Dengan demikian, rencana penyaluran gaji PNS melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih masih membutuhkan kejelasan teknis dan konfirmasi dari kementerian terkait.

Masyarakat dan ASN perlu menunggu penjelasan resmi mengenai mekanisme, jadwal, serta cakupan pelaksanaan sebelum menyimpulkan bahwa gaji PNS akan mulai disalurkan melalui koperasi secara nasional pada 2026.* (tm/ad)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Antrean BBM Mengular di Bali, Pegawai SPBU Mengeluh Kelelahan di Hadapan Wayan Koster: Saya Kecapekan, Coba Bapak Rasakan di Lapangan!
Kualitas Udara Medan Memburuk, Rico Waas Imbau Warga Kurangi Aktivitas di Luar Rumah
Satpol PP Medan Percepat Pembentukan Aslinmas, Satlinmas Baru Terbentuk di 42 Kelurahan
Belawan Kekurangan SMP Negeri, Sekolah Baru untuk 300 Siswa Mulai Dibangun
Rapor Merah 2 Tahun Prabowo-Gibran! Sederet Oknum Polisi, Jaksa & Hakim Terseret Korupsi
SBY Kenang 10 Tahun Didemo Saat Jadi Presiden: Kalau Tak Mendengar Rakyat, Bisa Jatuh
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru