Pria di Siantar Ditangkap usai Sebar Foto Wanita Hasil Edit AI Tanpa Busana di Instagram
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp1,3 miliar kembali mengguncang publik setelah mantan manajer terkemuka, Fujianti Utami yang akrab disapa Fuji, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Fuji, yang dikenal dengan nama samaran BA (Batara Ageng), dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan Pasal 372 KUHP, yang mengatur tindak pidana penggelapan, dan kini terancam hukuman penjara hingga 5 tahun.
Kronologi peristiwa ini diungkapkan oleh Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan, dalam konferensi pers hari Kamis (11/7/2024). Tomi mengungkap bahwa awalnya Fuji dan BA memiliki hubungan baik, bahkan mereka diperkenalkan oleh kakak Fuji, Fadly Faisal, dan bekerja bersama selama satu tahun.
“Sebenarnya hubungan secara pribadi antara saudari Fuji dan saudara V, awalnya mereka kenal dari abangnya saudari Fuji. Kemudian mereka melakukan kontrak kerjasama sebagai manajer,” ungkap Tomi.
Menurut penjelasan Tomi, selama bekerja sama, tidak pernah terjadi masalah ataupun pertengkaran antara Fuji dan BA. Namun, polisi menduga BA tergiur dengan penghasilan besar yang diterima Fuji dari kontrak agensi serta dari pembuatan konten yang masuk ke rekening pribadi BA selama setahun.
“Melihat besarnya keuntungan yang diperoleh Fuji, BA akhirnya tergoda untuk melakukan penggelapan,” tambah Tomi.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dua individu yang sebelumnya memiliki hubungan profesional yang baik namun tercoreng oleh dugaan tindak pidana serius. Polisi akan melanjutkan proses penyelidikan dan pengumpulan bukti untuk mengungkap secara detail bagaimana transaksi penggelapan tersebut dilakukan.
Hingga berita ini ditayangkan, BA atau Fuji belum memberikan komentar resmi terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait penanganan kasus ini dan apakah akan ada pengembangan lebih lanjut terhadap pihak-pihak terkait.
(N/014)
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) terus mengawal percepatan pemulihan infrastruktur pascab
PEMERINTAHAN
SOLOK Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mengawal pemanfaatan tambahan Tra
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan grat
NASIONAL
JAKARTA Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 20132021, Yudi Purnomo, menegaskan bahwa klaim kuasa hukum tersang
NASIONAL
JAKARTA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi penyerahan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaks
NASIONAL
JAKARTA Nama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjadi perhatian publik setelah diusulkan sebagai calon Jaksa
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjelaskan isi boks yang dibawa tim penyidik Polri saat mendatangi Gedung Bundar Kejagung,
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja sekaligus bersilaturahmi ke Direktorat
NASIONAL
BINJAI Dosen sekaligus tokoh Kota Binjai, Dr. Agus Purwanto, M.Kesos, memberikan motivasi kepada para siswa baru SMA Negeri 7 Binjai dal
PENDIDIKAN