JAKARTA -Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan putri Nikita Mirzani, Lolly, masih berlanjut tanpa ada perkembangan signifikan. Kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Nasution, mengungkapkan alasan mengapa kliennya belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Razman menjelaskan bahwa pihak penyidik mengalami kesulitan dalam mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung tuduhan terhadap Vadel. Menurutnya, meski kasus ini sudah berjalan cukup lama, belum ada bukti kuat yang dapat membuktikan tuduhan Nikita Mirzani.