Pria di Siantar Ditangkap usai Sebar Foto Wanita Hasil Edit AI Tanpa Busana di Instagram
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Musisi Ahmad Dhani mengungkapkan bahwa ia sempat menolak pembayaran royalti yang ingin diberikan oleh Andre Taulany. Hal ini terungkap dalam perbincangan di kanal YouTube Vindes milik Vincent dan Desta. Dalam kesempatan tersebut, Vincent menyebutkan bahwa band ATF, yang dibentuk oleh Andre Taulany, kerap membawakan lagu ciptaan Ahmad Dhani, salah satunya adalah lagu “Kamulah Satu-satunya.” “Si ATF kan sering bawain ‘Kamulah Satu-satunya,'” ujar Vincent.
Menanggapi hal itu, Dhani awalnya mengklaim bahwa Andre tidak pernah meminta izin untuk membawakan lagu tersebut. Namun, Vincent dengan cepat membantah klaim tersebut. “Izin sama lo. Orang El (putra Ahmad Dhani) yang nyanyi bareng ATF,” jelas Vincent. Setelah diingatkan, Dhani akhirnya mengakui bahwa Andre sebenarnya sudah meminta izin dan bahkan berniat membayar royalti. “‘Mas, aku mau bayar royalti ya,’ begitu Andre bilang,” ujar Dhani menirukan Andre.
Namun, Ahmad Dhani menolak tawaran tersebut dengan santai. “Enggak usah, aku udah banyak duit,” katanya berseloroh. Dhani juga menyoroti sikap profesional Judika, yang secara terang-terangan membayar royalti untuk lagu ciptaannya yang dibawakan dalam sebuah acara. Dhani mengapresiasi hal tersebut dengan menyebutnya sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Hak Cipta. Kasus ini kembali menyoroti pentingnya kesadaran akan hak cipta dalam industri musik. Ahmad Dhani menilai langkah seperti yang dilakukan oleh Judika patut dijadikan contoh oleh para musisi lainnya. Melalui unggahan di akun Instagram-nya, @ahmaddhaniofficial, Dhani menulis singkat, “Taat Undang Undang Hak Cipta,” seraya menunjukkan bukti transfer royalti dari Judika.
(christie)
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) terus mengawal percepatan pemulihan infrastruktur pascab
PEMERINTAHAN
SOLOK Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mengawal pemanfaatan tambahan Tra
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan grat
NASIONAL
JAKARTA Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 20132021, Yudi Purnomo, menegaskan bahwa klaim kuasa hukum tersang
NASIONAL
JAKARTA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi penyerahan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaks
NASIONAL
JAKARTA Nama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjadi perhatian publik setelah diusulkan sebagai calon Jaksa
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjelaskan isi boks yang dibawa tim penyidik Polri saat mendatangi Gedung Bundar Kejagung,
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja sekaligus bersilaturahmi ke Direktorat
NASIONAL
BINJAI Dosen sekaligus tokoh Kota Binjai, Dr. Agus Purwanto, M.Kesos, memberikan motivasi kepada para siswa baru SMA Negeri 7 Binjai dal
PENDIDIKAN