Siap-siap Pelaku Pidana Tak Cuma Masuk Bui, Kejaksaan Matangkan Sistem Kerja Sosial KUHP Baru
JAKARTA Pidana kerja sosial (PKS) mulai disiapkan sebagai salah satu bentuk pemidanaan dalam sistem hukum Indonesia. Penerapannya tidak ha
NASIONAL
JAKARTA -Artis Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, kini resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Keduanya dilaporkan terlibat dalam upaya pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, seorang pengusaha di bidang kecantikan skin care.
Penangkapan ini berawal dari viralnya rekaman percakapan telepon antara Mail dan Reza Gladys yang berdurasi 14 menit 37 detik.
Dalam percakapan tersebut, Mail dengan terang-terangan meminta uang kepada Reza sebagai bentuk 'penutupan mulut' terhadap Nikita Mirzani.
Rekaman ini sempat mencuri perhatian publik dan menjadi viral di media sosial.
Percakapan yang Mengarah pada Pemerasan
Dalam rekaman percakapan tersebut, Mail Syahputra mulai membuka pembicaraan dengan menawarkan opsi untuk 'menyelesaikan masalah' dengan Reza Gladys.
"Ya kalau misalnya emang pengin buat kita enggak speak up nih sebenarnya untuk silaturahmi itu, kita fair-fairan aja ya dok.
Tapi tetep lah kayak manusia misalnya mau ditutup mulutnya pakai apa? Pakai uang," ujar Mail.
Mail kemudian menyebutkan nominal besar yang harus dibayarkan Reza untuk 'menutup mulut' Nikita, yakni sebesar Rp 5 miliar.
"Mulut dia itu mahal dok," ucap Mail dengan tegas.
Meskipun Reza Gladys pada awalnya menanggapi dengan keraguan, akhirnya ia mengiyakan dan bahkan berjanji akan mengatur pembicaraan lebih lanjut.
Namun, percakapan ini kemudian menjadi bukti penting dalam proses penyelidikan yang berujung pada penahanan keduanya.
Reaksi dr. Reza Gladys
Setelah penahanan Nikita Mirzani, Reza Gladys turut memberikan reaksi di media sosial.
Dalam unggahan terbarunya, ia menekankan pentingnya berdoa agar situasi tersebut dapat segera terselesaikan dengan baik.
Reza berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan baik-baik tanpa menambah keributan lebih lanjut.
Tindak Lanjut Kasus Pemerasan
Pihak Polda Metro Jaya telah mengonfirmasi bahwa penyelidikan terhadap kasus ini masih berlangsung.
Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dikenakan pasal-pasal yang berkaitan dengan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang.
Pihak kepolisian meminta agar masyarakat tetap tenang dan menunggu perkembangan lebih lanjut terkait penanganan kasus ini.
Kehadiran rekaman percakapan telepon ini memperkuat dugaan bahwa Nikita Mirzani bersama asistennya terlibat dalam upaya pemerasan terhadap korban.
Kasus ini telah mencuri perhatian publik dan menjadi bahan perbincangan hangat di media sosial
(tb/n14)
JAKARTA Pidana kerja sosial (PKS) mulai disiapkan sebagai salah satu bentuk pemidanaan dalam sistem hukum Indonesia. Penerapannya tidak ha
NASIONAL
BUNYU PT Pertamina EP (PEP) Bunyu Field berhasil meningkatkan produksi Sumur BN38 dari sekitar 8 barel menjadi 733 barel setelah dilakuka
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan anggaran operasional awal Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi En
EKONOMI
BANDA ACEH Wakapolda Aceh Brigjen Pol Ari Wahyu Widodo menghadiri pembukaan Aceh Economic Development Forum (AEDF) 2026 di Hermes Palace H
EKONOMI
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman mengatakan situasi politik dan k
POLITIK
MEDAN Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot dan menarik tiga mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Sumatera Utara yang terseret perkara
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pengguna WiFi mungkin pernah menemukan dua pilihan jaringan, yakni 2.4 GHz dan 5 GHz. Keduanya samasama digunakan untuk mengirimka
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan praktik suap masih terjadi di Indonesia dan dinilai telah merusak sejumlah institusi pemer
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyebut pemerintah telah menyelamatkan sekitar Rp52 triliun dalam dua tahun melalui rangkaian penertiba
NASIONAL
JAKARTA Pengamat politik Ubedilah Badrun menilai peluang gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkam
POLITIK