Dicecar soal Dugaan Amplop Kuansing, Raja Juli Pilih Bungkam usai KPK Tutup Laporan
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memilih irit bicara usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak meninda
NASIONAL
JAKARTA -Kasus dugaan pemerasan yang menjerat aktris Nikita Mirzani terus bergulir.
Terbaru, masa penahanan ibu tiga anak itu diperpanjang selama 40 hari oleh penyidik Ditsiber Polda Metro Jaya.
Keputusan ini menimbulkan berbagai spekulasi, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.
Praktisi hukum Robertus Lopiga turut menyoroti bukti rekaman percakapan antara pelapor, Reza Gladys, dan terlapor, Nikita Mirzani, yang dikabarkan menjadi bagian dari alat bukti dalam kasus ini.
Robertus menilai bahwa jika rekaman tersebut diperoleh secara diam-diam dan tanpa seizin pihak berwenang, maka rekaman itu bisa dikategorikan sebagai unlawful legal evidence atau bukti yang diperoleh secara tidak sah.
"Saya tidak tahu bukti apa yang telah dikantongi penyidik. Namun, saya sempat mendengar bahwa ada rekaman pembicaraan antara pelapor dengan terlapor. Jika rekaman itu menjadi satu-satunya bukti, maka sangat mungkin Nikita akan bebas karena bukti tersebut bisa dianggap tidak sah," ujar Robertus dalam sebuah wawancara, Kamis (27/3/2025).
Lebih lanjut, Robertus menegaskan bahwa perekaman secara diam-diam hanya boleh dilakukan oleh pihak yang berwenang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jika perekaman dilakukan oleh individu tanpa izin, maka tindakan tersebut bisa berujung pada konsekuensi hukum bagi pihak yang merekam.
"Rekaman yang dilakukan tanpa izin dan kemudian disebarluaskan bisa memiliki sanksi pidana. Jadi tidak serta-merta rekaman itu akan menjerat seseorang, justru yang merekam juga bisa terkena jeratan hukum," tambahnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring, menanggapi perpanjangan masa tahanan Nikita Mirzani sebagai langkah penyidik untuk memperdalam penyelidikan atas dugaan pelanggaran pasal 368 KUHP, pasal 27B ayat 2 UU ITE, serta pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Mungkin jaksa penuntut umum meminta penyidik untuk melengkapi hal-hal terkait persangkaan pasal-pasal tersebut. Bisa saja ada faktor lain yang perlu diperkuat dengan petunjuk tambahan dari jaksa," kata Julianus saat wawancara, Rabu (26/3/2025).
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memilih irit bicara usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak meninda
NASIONAL
JAKARTA Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya terkait pernyataan
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengusulkan perubahan skema penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Bantuan renovasi rum
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah tidak akan menerapkan praktik tebang pilih dalam memberantas berbagai bentuk pen
NASIONAL
GUNUNGSITOLI Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya memberikan motivasi kepada puluhan siswa penerima manfaat yang tinggal di Asram
PEMERINTAHAN
BATU BARA PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) menggelar Rapat Pimpinan Semester II Tahun 2026 pada 1617 Juli 2026 sebagai bagian d
EKONOMI
PADANG PARIAMAN Mobilitas masyarakat di Nagari Anduriang, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, mulai ke
NASIONAL
TAPANULI TENGAH Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong pemerintah segera mem
NASIONAL
BANDA ACEH Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, S.STP., mengimbau masyarakat untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor ma
PEMERINTAHAN
BATU BARA SMA Negeri 1 Tanjung Tiram mencatatkan sejarah baru dengan sukses menyelenggarakan Latihan Dasar Kedisiplinan Murid (LDKM) unt
PENDIDIKAN