Ahli KPU Khairul Fahmi: Syarat Pendidikan Gibran Tak Tepat Lagi Diuji Lewat PHPU
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Konflik antara penyanyi Rayen Pono dan musisi sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Dhani, terus berlanjut ke jalur hukum. Rayen secara tegas menutup peluang damai dengan Dhani terkait dugaan penghinaan rasial dan pencemaran nama baik di media sosial.
Dalam keterangannya di Bareskrim Polri, Rabu (23/4/2025), Rayen menyatakan bahwa pintu maaf telah tertutup sejak Ahmad Dhani kembali menyebut nama marganya sebagai "Porno", yang dianggap sebagai bentuk penghinaan.
"Kayaknya sudah terlambat karena kita sudah terlanjur lapor. Tapi lagi-lagi yang kita ulang-ulang, kita hanya merespons apa yang menjadi permintaan Ahmad Dhani," ujar Rayen.
Mantan personel Pasto itu juga mempertanyakan sikap Ahmad Dhani yang dinilainya tidak mampu menjaga etika di ruang publik, terlebih status Dhani sebagai anggota DPR RI.
"Saya bertanya lebih baik Mas Dhani memutuskan mau jadi anggota dewan atau musisi. Kalau beliau tidak mampu menjalankan kedua entitas ini secara bersamaan dan etika yang harus dijunjung, lebih baik memilih salah satunya," tambah Rayen.
Rayen secara resmi melaporkan Ahmad Dhani dengan nomor laporan LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, menggunakan sejumlah pasal, antara lain Pasal 156 KUHP, Pasal 315 KUHP, Pasal 310 KUHP, serta Pasal 16 jo Pasal 4 huruf B UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Dalam laporannya, Rayen membawa sejumlah barang bukti, termasuk video saat debat terbuka dengan Ahmad Dhani pada 10 April 2025 lalu dalam diskusi Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI). Dalam undangan resmi acara tersebut, nama Rayen Pono ditulis sebagai "Rayen Porno", yang menjadi pemicu konflik.
Ahmad Dhani sendiri telah menyampaikan permintaan maaf, namun Rayen menilai insiden tersebut bukan sekadar kekeliruan, melainkan bentuk kelalaian yang mencoreng martabatnya secara personal dan rasial.*
(km/J006)
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar praktik judi online yang beroperasi di Kota Medan dan Tebing Tinggi. Poli
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari membantah adanya niat untuk mempermudah Gibran Rakabuming Raka menj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Galeri Mustika Deli yang berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan memperkuat perannya sebagai pusat kriya dan kuliner terpa
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pentingnya menjaga keberagaman sebagai kekuatan kehidupan masyarakat di Kota M
PEMERINTAHAN