Pria di Siantar Ditangkap usai Sebar Foto Wanita Hasil Edit AI Tanpa Busana di Instagram
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Konflik antara penyanyi Rayen Pono dan musisi sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Dhani, terus berlanjut ke jalur hukum. Rayen secara tegas menutup peluang damai dengan Dhani terkait dugaan penghinaan rasial dan pencemaran nama baik di media sosial.
Dalam keterangannya di Bareskrim Polri, Rabu (23/4/2025), Rayen menyatakan bahwa pintu maaf telah tertutup sejak Ahmad Dhani kembali menyebut nama marganya sebagai "Porno", yang dianggap sebagai bentuk penghinaan.
"Kayaknya sudah terlambat karena kita sudah terlanjur lapor. Tapi lagi-lagi yang kita ulang-ulang, kita hanya merespons apa yang menjadi permintaan Ahmad Dhani," ujar Rayen.
Mantan personel Pasto itu juga mempertanyakan sikap Ahmad Dhani yang dinilainya tidak mampu menjaga etika di ruang publik, terlebih status Dhani sebagai anggota DPR RI.
"Saya bertanya lebih baik Mas Dhani memutuskan mau jadi anggota dewan atau musisi. Kalau beliau tidak mampu menjalankan kedua entitas ini secara bersamaan dan etika yang harus dijunjung, lebih baik memilih salah satunya," tambah Rayen.
Rayen secara resmi melaporkan Ahmad Dhani dengan nomor laporan LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, menggunakan sejumlah pasal, antara lain Pasal 156 KUHP, Pasal 315 KUHP, Pasal 310 KUHP, serta Pasal 16 jo Pasal 4 huruf B UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Dalam laporannya, Rayen membawa sejumlah barang bukti, termasuk video saat debat terbuka dengan Ahmad Dhani pada 10 April 2025 lalu dalam diskusi Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI). Dalam undangan resmi acara tersebut, nama Rayen Pono ditulis sebagai "Rayen Porno", yang menjadi pemicu konflik.
Ahmad Dhani sendiri telah menyampaikan permintaan maaf, namun Rayen menilai insiden tersebut bukan sekadar kekeliruan, melainkan bentuk kelalaian yang mencoreng martabatnya secara personal dan rasial.*
(km/J006)
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) terus mengawal percepatan pemulihan infrastruktur pascab
PEMERINTAHAN
SOLOK Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mengawal pemanfaatan tambahan Tra
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan grat
NASIONAL
JAKARTA Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 20132021, Yudi Purnomo, menegaskan bahwa klaim kuasa hukum tersang
NASIONAL
JAKARTA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi penyerahan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaks
NASIONAL
JAKARTA Nama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjadi perhatian publik setelah diusulkan sebagai calon Jaksa
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjelaskan isi boks yang dibawa tim penyidik Polri saat mendatangi Gedung Bundar Kejagung,
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja sekaligus bersilaturahmi ke Direktorat
NASIONAL
BINJAI Dosen sekaligus tokoh Kota Binjai, Dr. Agus Purwanto, M.Kesos, memberikan motivasi kepada para siswa baru SMA Negeri 7 Binjai dal
PENDIDIKAN