
Kahiyang Ayu Dukung Penguatan Literasi Daerah: Keluarga Adalah Kunci Generasi Cerdas
PAKPAK BHARAT Ketua Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara, Kahiyang Ayu, menyatakan dukunganny
NasionalJAKARTA - Sidang perdana gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan Ariel NOAH dan 28 musisi Indonesia digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (24/4/2025).
Namun, di tengah pembacaan permohonan, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan kritik tajam atas argumentasi para pemohon.
"Jangan nyanyi saja yang jelas, menjelaskan permohonan ke Mahkamah juga harus jelas," sindir Saldi Isra di ruang sidang, mengomentari permohonan yang dianggap tidak cukup kuat dan belum terstruktur secara hukum.
Baca Juga:
Para musisi, termasuk Judika, Raisa, Bunga Citra Lestari, Ruth Sahanaya, hingga Ikang Fawzi, menggugat sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta karena dinilai menciptakan ketidakpastian hukum.
Salah satunya terkait kewajiban mendapatkan izin langsung dari pencipta lagu untuk pertunjukan, meski royalti sudah dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Baca Juga:
Hakim Saldi mengingatkan bahwa Mahkamah tidak bisa serta-merta membatalkan norma hukum hanya karena keluhan praktis.
"Yang paling kami tunggu adalah alasan mengapa norma itu dianggap bertentangan dengan konstitusi, seperti Pasal 28D ayat (1) atau Pasal 28G ayat (1). Kalau tidak jelas, bagaimana Presiden atau DPR bisa menanggapi?" ucap Saldi.
Ia juga menyinggung keterlambatan gugatan ini, mengingat UU tersebut telah berlaku sejak 2014. "Ribut-ributnya baru sekarang, padahal undang-undangnya sudah lama. Kalau mau ajukan ke sini, harus disusun lebih jelas," tambahnya.
Gugatan para musisi menyoroti masih adanya keharusan meminta izin dari pencipta lagu meskipun royalti telah dibayar secara resmi. Hal ini dinilai membatasi ruang pertunjukan dan membingungkan pelaku industri musik.
Meski penuh semangat, para musisi diingatkan bahwa kekuatan moral dan popularitas saja tidak cukup untuk memenangkan perkara di Mahkamah Konstitusi. Argumentasi hukum yang solid dan tepat sasaran tetap menjadi kunci utama.*
(tb/j006)
PAKPAK BHARAT Ketua Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara, Kahiyang Ayu, menyatakan dukunganny
NasionalKARO Ketua Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara, Kahiyang Ayu, melakukan aksi penanaman pohon
NasionalKARO Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kahiyang Ayu, melakukan kunju
KesehatanLONDON Perdana Menteri Inggris, Keir Starmer, menyatakan bahwa pemerintahannya siap mengakui kedaulatan negara Palestina dalam Sidang Um
InternasionalJAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis daftar lengkap wilayah di Indonesia yang berpotensi terdampak gelom
PeristiwaJAKARTA Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada perdagangan hari ini, Rabu (30/7/2025). Harga
EkonomiJAKARTA Perkembangan pesat teknologi kecerdasan buatan (AI) dan otomatisasi digital membawa dampak besar terhadap lanskap ketenagakerjaa
Sains & TeknologiJAKARTA Seruan keras disampaikan oleh Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, pakar hukum internasional sekaligus ekonom nasional, agar pemerintah pu
NasionalJAKARTA Pemerintah resmi menetapkan penyesuaian kebijakan perpajakan terhadap transaksi aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (
EkonomiJAKARTA Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) akan menggelar Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkonas) ke34 pada 46 Agustus 2
Komunitas