Bupati Batu Bara Tepung Tawari Jemaah Calon Haji 1447 H
BATU BARA Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., menepung tawari jemaah calon haji Kabupaten Batu Bara Tahun 1447 Hijriah/2
PEMERINTAHAN
JAKARTA -Musisi Kunto Aji kembali menyoroti persoalan transparansi dalam pengelolaan royalti musik di Indonesia.
Melalui cuitan di akun media sosial X (Twitter), Kunto Aji menyindir Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang dinilainya masih tertinggal jauh dalam hal sistem dan transparansi pendistribusian royalti.
Sindiran itu ia sampaikan dengan membandingkan sistem distribusi daging kurban di Masjid Jogokariyan, Yogyakarta, yang sudah menggunakan teknologi digital dan bisa dipantau secara real-time.
"Pembagian daging di Masjid Jogokariyan udah pakai web. Bisa dipantau online, real-time. Kaya gini kok royalti musik bertahun-tahun enggak bisa. Duit segitu banyak buat apaan?" tulis Kunto Aji, dikutip dari akun X-nya, Sabtu (7/6/2025).
Kunto bahkan menyebut LMKN kalah dari panitia kurban dalam hal efisiensi dan keterbukaan data.
"LMKN kalah sama panitia kurban," tambahnya.
Pernyataan Kunto Aji ini memancing diskusi di kalangan warganet. Seorang pengguna X menyarankan sistem pelaporan yang lebih transparan, terintegrasi dengan pajak, serta memungkinkan musisi memantau karyanya secara langsung.
Kunto Aji menanggapi ide tersebut dengan menyatakan bahwa secara teknis hal itu sangat memungkinkan, asalkan ada kemauan dari pihak pengelola.
"Ini sangat-sangat mudah. Payment gateway. Uangnya buat bikin juga ada. Cuma mau apa enggak," ujarnya.
Persoalan royalti musik memang telah menjadi isu lama yang tak kunjung selesai. LMKN, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dianggap belum mampu membangun sistem pengelolaan yang akuntabel dan digital-friendly.
Sebagai langkah lanjutan, Kunto Aji bersama sejumlah musisi dalam komunitas Vibrasi Suara Indonesia (VISI) mengajukan permohonan uji materi terhadap beberapa pasal dalam UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 sejak 7 Maret 2025.
Tujuannya jelas: menuntut reformasi total sistem pengelolaan royalti agar lebih terbuka, berbasis teknologi, serta adil bagi para pencipta dan musisi Indonesia.*
BATU BARA Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., menepung tawari jemaah calon haji Kabupaten Batu Bara Tahun 1447 Hijriah/2
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Wakil Gubernur (Wagub) Aceh Fadhlullah menyambut kedatangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian di Bandar
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan eks
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) ditutup menguat pada perdagangan Senin (20/4/2026). Mata uang Garuda terc
EKONOMI
JAKARTA Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Haji 2026. Satgas ini dibentuk u
NASIONAL
JAKARTA Satgas gabungan Polri dan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menggagalkan keberangkatan delapan warga negara Indonesia (WNI)
NASIONAL
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan komitmen pemerintah dalam mempercepat realisasi inve
NASIONAL
JAKARTA Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker periode 20222025, Irvian Bobby Mahendro, mengungkap asalusul julukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komnas HAM diminta mengajukan izin resmi ke Pengadilan Militer II08 Jakarta apabila ingin memeriksa empat tersangka dalam kasus
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan jumlah pendaftar rekrutmen manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopde
EKONOMI