BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Maret 2026

Kasus Belum Lengkap, Nikita Mirzani Berpeluang Bebas Demi Hukum?

- Kamis, 15 Mei 2025 08:02 WIB
Kasus Belum Lengkap, Nikita Mirzani Berpeluang Bebas Demi Hukum?
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Artis kontroversial Nikita Mirzani bersama manajernya, Mail, dikabarkan berpeluang dibebaskan dari tahanan dalam waktu dekat. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap dokter kecantikan, Reza Gladys Prettyani Sari, dengan nilai kerugian mencapai Rp5 miliar.

Hingga saat ini, berkas perkara atas kasus yang menjerat Nikita dan Mail masih berstatus P-19, alias belum dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas itu terakhir kali dikembalikan oleh jaksa ke penyidik pada 17 Maret 2025, disertai sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi.

Pihak penyidik kemudian menyerahkan kembali berkas tersebut ke kejaksaan pada 5 Mei 2025 untuk dilakukan penelitian ulang.

"Sampai 14 hari ke depan, Jaksa Penuntut Umum akan menentukan sikap, apakah petunjuk yang sebelumnya diminta dalam berkas P-19 sudah dipenuhi atau belum," ujar Syahron Hasibuan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada Kamis (15/5/2025).

Jika hingga batas waktu yang ditentukan berkas perkara masih juga belum lengkap (P-21), maka Nikita dan Mail dapat dibebaskan demi hukum. Masa penahanan keduanya akan berakhir pada 2 Juni 2025.

"Kalau tidak juga lengkap, ya bisa bebas demi hukum. Tapi kan masih ada waktu untuk melengkapi," tambah Syahron.

Riwayat Kasus

Nikita Mirzani dan manajernya ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Maret 2025 dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik terhadap Reza Gladys. Setelah masa penahanan awal selama 60 hari, keduanya kembali ditahan selama 30 hari tambahan sejak 2 Mei 2025, menyusul berkas yang belum juga dinyatakan lengkap.

Sebelumnya, kuasa hukum Nikita sempat mempertanyakan mengapa proses hukum berjalan lambat, padahal kliennya sudah menjalani masa tahanan selama lebih dari dua bulan tanpa kepastian persidangan.

Pihak Kejaksaan kini tengah menunggu pemenuhan seluruh petunjuk dalam berkas perkara sebelum mengambil keputusan untuk melanjutkan ke tahap penuntutan atau menghentikan proses hukum.*

(oz/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru