Kejaksaan Tinggi Sumsel Tetapkan Delapan Pejabat Bank Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Fiktif
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan delapan pejabat bank pemerintah sebagai tersangka dalam kasus dugaan kor
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Artis kontroversial Nikita Mirzani bersama manajernya, Mail, dikabarkan berpeluang dibebaskan dari tahanan dalam waktu dekat. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap dokter kecantikan, Reza Gladys Prettyani Sari, dengan nilai kerugian mencapai Rp5 miliar.
Hingga saat ini, berkas perkara atas kasus yang menjerat Nikita dan Mail masih berstatus P-19, alias belum dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas itu terakhir kali dikembalikan oleh jaksa ke penyidik pada 17 Maret 2025, disertai sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi.
Pihak penyidik kemudian menyerahkan kembali berkas tersebut ke kejaksaan pada 5 Mei 2025 untuk dilakukan penelitian ulang.
"Sampai 14 hari ke depan, Jaksa Penuntut Umum akan menentukan sikap, apakah petunjuk yang sebelumnya diminta dalam berkas P-19 sudah dipenuhi atau belum," ujar Syahron Hasibuan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada Kamis (15/5/2025).
Jika hingga batas waktu yang ditentukan berkas perkara masih juga belum lengkap (P-21), maka Nikita dan Mail dapat dibebaskan demi hukum. Masa penahanan keduanya akan berakhir pada 2 Juni 2025.
"Kalau tidak juga lengkap, ya bisa bebas demi hukum. Tapi kan masih ada waktu untuk melengkapi," tambah Syahron.
Riwayat Kasus
Nikita Mirzani dan manajernya ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Maret 2025 dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik terhadap Reza Gladys. Setelah masa penahanan awal selama 60 hari, keduanya kembali ditahan selama 30 hari tambahan sejak 2 Mei 2025, menyusul berkas yang belum juga dinyatakan lengkap.
Sebelumnya, kuasa hukum Nikita sempat mempertanyakan mengapa proses hukum berjalan lambat, padahal kliennya sudah menjalani masa tahanan selama lebih dari dua bulan tanpa kepastian persidangan.
Pihak Kejaksaan kini tengah menunggu pemenuhan seluruh petunjuk dalam berkas perkara sebelum mengambil keputusan untuk melanjutkan ke tahap penuntutan atau menghentikan proses hukum.*
(oz/j006)
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan delapan pejabat bank pemerintah sebagai tersangka dalam kasus dugaan kor
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/3/2026
POLITIK
MEDAN Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 32 bulan penjara terhadap mantan Kepala SMAN 16 Medan, Reny Agustina, terkait kasus koru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim Nasional (Timnas) Indonesia berhasil menundukkan Saint Kitts and Nevis dengan skor meyakinkan 40 dalam laga perdana FIFA Se
OLAHRAGA
TAPANULI TENGAH Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) P
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pelaporan etik yang dilayangkan pengacara eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamen
HUKUM DAN KRIMINAL
MAKKAH Sebuah bus yang membawa jamaah umrah asal Indonesia dilaporkan terbakar hebat dalam perjalanan menuju Madinah, Jumat (27/3/2026).
NASIONAL
JAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengantar langsung Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim ke Pangkalan TNI AU
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima investor global kenamaan Ray Dalio di Istana Negara, Jakarta, Jumat (27/3/2026). Pertemuan in
EKONOMI
JAKARTA Tim Nasional Indonesia menutup babak pertama laga FIFA Series 2026 kontra Saint Kitts and Nevis dengan keunggulan 20, Jumat (27
OLAHRAGA