Kapolri: Perpanjangan Masa Pensiun hingga 60 Tahun Jadi Hak Prerogatif Presiden
JAKARTA Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa ketentuan mengenai masa jabatan dan batas usia pensiun Kapolri hin
NASIONAL
JAKARTA– Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang menjerat artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra alias IM, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menyampaikan bahwa berkas perkara telah diserahkan oleh Direktorat Reserse Siber pada 5 Mei 2025 dan saat ini tengah menunggu hasil penelitian dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Saat ini belum ada surat atau pernyataan dari rekan-rekan JPU tentang P-21 berkas perkara tersebut dan masih dalam penelitian JPU," ujar Reonald di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/5/2025).
Ia berharap dalam waktu dekat status berkas dinyatakan P-21 atau lengkap, agar penyidik bisa segera melanjutkan ke tahap dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
"Mudah-mudahan langsung P-21 dan bisa tahap satu dan tahap dua. Itu mengenai kasus NM," lanjutnya.
Kasus ini bermula dari laporan dr. Reza Gladys, yang mengaku menjadi korban pemerasan dan pengancaman oleh Nikita Mirzani.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dan menetapkan Nikita serta asistennya sebagai tersangka.
Keduanya dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:
- Pasal 27B Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024,
- Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,
- serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Saat ini, Nikita Mirzani dan asistennya masih ditahan oleh Polda Metro Jaya.
Penahanan mereka kembali diperpanjang selama 30 hari terhitung sejak 2 Mei 2025.
Sebelumnya, penyidik juga telah menambah masa penahanan selama 40 hari sejak 24 Maret lalu.
Perkembangan ini memperkuat spekulasi publik terkait kemungkinan Nikita menghadapi proses hukum yang panjang.
Sementara itu, pengacara Nikita disebut masih menunggu kelengkapan berkas dari JPU sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
Kasus yang menimpa selebritas penuh kontroversi ini terus menyita perhatian publik.
Isu tentang kemungkinan bebas demi hukum pun mencuat, namun Kejaksaan menegaskan bahwa saat ini fokus masih pada kelengkapan berkas perkara.
Pihak Kejaksaan menyebut, status bebas demi hukum hanya bisa terjadi bila batas waktu penahanan habis sebelum berkas dinyatakan lengkap, namun saat ini proses masih berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.*
(tb/a008)
JAKARTA Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa ketentuan mengenai masa jabatan dan batas usia pensiun Kapolri hin
NASIONAL
MEDAN Transformasi digital menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan res
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak seluruh pemerintah kota di Indonesia memperkuat kolaborasi untuk mendorong inves
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan komitmennya dalam memperkuat transformasi digital pemerintahan melalui sinergi denga
PEMERINTAHAN
LANGKAT 1 Juli 2026 Dugaan keterlambatan penyerahan surat undangan Bantuan Sosial (Bansos) kepada salah seorang warga Dusun III Desa P
PEMERINTAHAN
LANGKAT 1 Juli 2026 Dugaan keterlambatan penyerahan surat undangan Bantuan Sosial (Bansos) kepada salah seorang warga Dusun III Desa P
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal bahwa harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax berpotensi mengalami penurunan
EKONOMI
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengizinkan media melakukan siaran langsung (live) pada sidang perdana Tifauzia Tyassuma al
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyiapkan santunan bagi peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) calon pe
NASIONAL
JAKARTA Komisi I DPR RI menyetujui dua Rancangan UndangUndang (RUU) tentang pengesahan kerja sama pertahanan antara Indonesia dengan Tu
POLITIK