Cuaca Jakarta Hari Ini 2 Oktober: Jaksel-Jaktim Hujan Ringan
JAKARTA Prakiraan cuaca Jakarta pada Jumat, 2 Oktober 2026, didominasi kondisi berawan. Hujan ringan diprakirakan terjadi di Jakarta Selat
NASIONAL
JAKARTA -Vokalis Rayen Pono kembali mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (19/5/2025), guna menindaklanjuti laporannya terhadap musisi Ahmad Dhani terkait dugaan penghinaan bernuansa diskriminatif terhadap marga.
Dalam kedatangannya kali ini, Rayen tidak sendiri. Ia didampingi oleh kuasa hukum dan penyanyi Sammy Simorangkir, yang dihadirkan sebagai saksi tambahan dalam kasus tersebut.
"Pemeriksaan kali ini untuk pendalaman keterangan dari saksi baru, yaitu Sammy Simorangkir, teman baik saya," ujar Rayen kepada media.
Rayen menjelaskan, keterlibatan Sammy berawal dari acara debat terbuka yang digelar oleh Ahmad Dhani dan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI). Dalam undangan acara tersebut, nama Rayen diduga diselewengkan menjadi "Rayen Porno", yang disebut sebagai kesalahan ketik.
"Yang pertama kali share undangan ke saya adalah Sammy. Dari situ saya tahu nama saya ditulis salah," ungkap Rayen.
Menurut kuasa hukum Rayen, Jajang, Sammy telah diperiksa oleh penyidik dan menjawab 17 pertanyaan. Meski Sammy tidak hadir dalam acara debat, keterangannya dianggap relevan karena menjadi penerima awal undangan digital yang dianggap menyinggung.
"Bang Sammy hanya sebatas mengetahui isi undangan. Ia tidak menghadiri acara, tapi dia jadi penghubung pertama informasi ini sampai ke Rayen," jelas Jajang.
Rayen juga menyinggung soal permintaan maaf Ahmad Dhani yang dilakukan di depan publik atas sanksi dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Namun, menurut Rayen, permintaan maaf tersebut tidak tulus dan bukan berasal dari kesadaran pribadi.
"Permintaan maaf itu bukan dari hati. Itu karena hukuman MKD. Bukan karena merasa bersalah," tegasnya.
Sebelumnya, Rayen juga menghadirkan dua saksi lain pada 15 Mei 2025, salah satunya adalah kakak kandungnya yang menyaksikan langsung kejadian dalam acara debat tersebut.
Laporan Rayen terhadap Ahmad Dhani telah terdaftar dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 23 April 2025. Dalam laporan tersebut, Dhani disangkakan melanggar:
Pasal 156 KUHP (penyebaran kebencian),
JAKARTA Prakiraan cuaca Jakarta pada Jumat, 2 Oktober 2026, didominasi kondisi berawan. Hujan ringan diprakirakan terjadi di Jakarta Selat
NASIONAL
BANDUNG Prakiraan cuaca Jawa Barat pada Jumat, 2 Oktober 2026, menunjukkan kondisi yang cukup beragam. Sejumlah wilayah diprakirakan menga
NASIONAL
YOGYAKARTA Prakiraan cuaca Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Jumat, 2 Oktober 2026, menunjukkan kondisi cerah hingga berawan di lima k
NASIONAL
DENPASAR Prakiraan cuaca Bali pada Jumat, 2 Oktober 2026, menunjukkan kondisi cerah hingga berawan di seluruh kabupaten dan kota. Berdasar
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghadirkan ahli hukum tata negara Khairul Fahmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pre
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari mengungkap alasan KPU tidak meragukan dokumen pendidikan Gibran Rak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hakim Konstitusi Arsul Sani menegur ahli dari pihak terkait, Muhammad Rullyandi, dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menilai pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden merupakan satu kesatuan.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy&039ari memaparkan kronologi pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia meraih kemenangan telak 92 atas Bangladesh dalam pertandingan Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelo
OLAHRAGA