Pria di Siantar Ditangkap usai Sebar Foto Wanita Hasil Edit AI Tanpa Busana di Instagram
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Vokalis Rayen Pono kembali mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (19/5/2025), guna menindaklanjuti laporannya terhadap musisi Ahmad Dhani terkait dugaan penghinaan bernuansa diskriminatif terhadap marga.
Dalam kedatangannya kali ini, Rayen tidak sendiri. Ia didampingi oleh kuasa hukum dan penyanyi Sammy Simorangkir, yang dihadirkan sebagai saksi tambahan dalam kasus tersebut.
"Pemeriksaan kali ini untuk pendalaman keterangan dari saksi baru, yaitu Sammy Simorangkir, teman baik saya," ujar Rayen kepada media.
Rayen menjelaskan, keterlibatan Sammy berawal dari acara debat terbuka yang digelar oleh Ahmad Dhani dan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI). Dalam undangan acara tersebut, nama Rayen diduga diselewengkan menjadi "Rayen Porno", yang disebut sebagai kesalahan ketik.
"Yang pertama kali share undangan ke saya adalah Sammy. Dari situ saya tahu nama saya ditulis salah," ungkap Rayen.
Menurut kuasa hukum Rayen, Jajang, Sammy telah diperiksa oleh penyidik dan menjawab 17 pertanyaan. Meski Sammy tidak hadir dalam acara debat, keterangannya dianggap relevan karena menjadi penerima awal undangan digital yang dianggap menyinggung.
"Bang Sammy hanya sebatas mengetahui isi undangan. Ia tidak menghadiri acara, tapi dia jadi penghubung pertama informasi ini sampai ke Rayen," jelas Jajang.
Rayen juga menyinggung soal permintaan maaf Ahmad Dhani yang dilakukan di depan publik atas sanksi dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Namun, menurut Rayen, permintaan maaf tersebut tidak tulus dan bukan berasal dari kesadaran pribadi.
"Permintaan maaf itu bukan dari hati. Itu karena hukuman MKD. Bukan karena merasa bersalah," tegasnya.
Sebelumnya, Rayen juga menghadirkan dua saksi lain pada 15 Mei 2025, salah satunya adalah kakak kandungnya yang menyaksikan langsung kejadian dalam acara debat tersebut.
Laporan Rayen terhadap Ahmad Dhani telah terdaftar dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 23 April 2025. Dalam laporan tersebut, Dhani disangkakan melanggar:
Pasal 156 KUHP (penyebaran kebencian),
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) terus mengawal percepatan pemulihan infrastruktur pascab
PEMERINTAHAN
SOLOK Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mengawal pemanfaatan tambahan Tra
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan grat
NASIONAL
JAKARTA Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 20132021, Yudi Purnomo, menegaskan bahwa klaim kuasa hukum tersang
NASIONAL
JAKARTA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi penyerahan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaks
NASIONAL
JAKARTA Nama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjadi perhatian publik setelah diusulkan sebagai calon Jaksa
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjelaskan isi boks yang dibawa tim penyidik Polri saat mendatangi Gedung Bundar Kejagung,
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja sekaligus bersilaturahmi ke Direktorat
NASIONAL
BINJAI Dosen sekaligus tokoh Kota Binjai, Dr. Agus Purwanto, M.Kesos, memberikan motivasi kepada para siswa baru SMA Negeri 7 Binjai dal
PENDIDIKAN