JAKARTA — Kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang menjerat artis Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara keduanya telah lengkap atau P21, namun proses pelimpahan tahap dua harus ditunda karena kondisi kesehatan Nikita yang dikabarkan sedang menjalani perawatan medis.
"Untuk tahap dua ini masih menunggu kabar dari Jaksa Penuntut Umum. Informasinya, Nikita sedang dirawat di Rumah Sakit Polri atau Bhayangkara, itu yang dirujuk oleh penyidik," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, di Jakarta, Senin (2/6/2025).
Syahron menjelaskan bahwa proses pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak kepolisian ke kejaksaan, tidak bisa dilakukan apabila tersangka dalam kondisi tidak sehat.
Hal ini untuk memastikan adanya pertanggungjawaban hukum secara sah di hadapan jaksa penuntut umum.
"Proses penyerahan tersangka dan barang bukti itu kan harus dalam kondisi sehat," tegas Syahron.
Untuk itu, pihak kejaksaan hingga kini masih menunggu laporan resmi dari rumah sakit dan hasil koordinasi lanjutan antara penyidik Polda Metro Jaya dan jaksa penuntut umum.
Kasus yang dilaporkan oleh Reza Gladys ke Polda Metro Jaya ini telah dinyatakan lengkap oleh JPU sejak 28 Mei 2025.
"Rabu tanggal 28 Mei 2025, Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas sudah lengkap atau P21," ungkap Syahron.
Kondisi ini membuat publik semakin menantikan kelanjutan proses hukum terhadap Nikita Mirzani, artis yang kerap mencuri perhatian karena sikap kontroversialnya.
Apakah kasus ini segera bergulir ke persidangan atau mengalami penundaan lebih lanjut, masih bergantung pada perkembangan kondisi kesehatannya.*
(tb/a008)
Editor
: Adelia Syafitri
Kondisi Sakit Tunda Pelimpahan Nikita Mirzani ke Jaksa