BREAKING NEWS
Jumat, 08 Agustus 2025

Pencipta Lagu "Nuansa Bening" Gugat Vidi Aldiano Rp24,5 Miliar atas Pelanggaran Hak Cipta

Adelia Syafitri - Kamis, 05 Juni 2025 09:36 WIB
Pencipta Lagu "Nuansa Bening" Gugat Vidi Aldiano Rp24,5 Miliar atas Pelanggaran Hak Cipta
Vidi Aldiano.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pencipta lagu legendaris Keenan Nasution dan Rudi Pekerti mengajukan gugatan hak cipta terhadap penyanyi Vidi Aldiano ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut terkait pelanggaran hak cipta atas penyanyian lagu "Nuansa Bening" tanpa izin resmi.

Gugatan dengan nomor registrasi 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst dilayangkan melalui kuasa hukum Minola Sebayang.

Baca Juga:

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (3/6) di Jakarta Selatan, Minola menjelaskan bahwa nilai ganti rugi yang dituntut mencapai Rp24,5 miliar.

"Jumlah ini bukan angka sembarangan atau negosiasi biasa, melainkan telah dihitung sesuai ketentuan undang-undang," ujar Minola.

Baca Juga:

Ganti rugi tersebut dihitung berdasarkan estimasi penggunaan lagu "Nuansa Bening" secara komersial oleh Vidi Aldiano sejak merilis ulang lagu tersebut dalam album debutnya Pelangi di Malam Hari pada 2008.

Kuasa hukum penggugat menyebut lagu itu telah dipentaskan secara komersial sebanyak 308 kali.

Namun dalam gugatan, penggugat hanya mencantumkan 31 kali penampilan atau sekitar 10 persen dari total yang terjadi selama 16 tahun terakhir.

"Ini untuk menunjukkan itikad baik kami agar tuntutan tidak berlebihan dan berdasar data yang valid serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," jelas Minola.

Lagu "Nuansa Bening" merupakan karya monumental yang pertama kali dirilis pada era 1980-an oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.

Versi Vidi Aldiano yang dirilis ulang pada 2008 menjadi salah satu hit single yang mengangkat popularitasnya di industri musik Tanah Air.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Vidi Aldiano terkait gugatan ini.*

(mi/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Ahmad Dhani Izinkan Lagu Dewa 19 Diputar Gratis di Kafe dan Restoran
Piyu Padi Minta Kafe Tak Takut Putar Lagu, Royalti Musik Sudah Diatur UU Hak Cipta
Menkumham Tegaskan: Royalti Musik Bukan Pajak Negara, Tapi Hak Pencipta Lagu
Kafe Takut Putar Lagu Lokal karena Royalti, Dasco Minta Aturan Tak Persulit
LMKN Tegaskan: Putar Rekaman Suara Alam Tetap Wajib Bayar Royalti
Heboh! Royalti Musik di Ruang Publik: Keadilan bagi Musisi atau Beban untuk Pelaku Usaha?
komentar
beritaTerbaru