JAKARTA – Pencipta lagu legendaris Keenan Nasution dan Rudi Pekerti mengajukan gugatan hak cipta terhadap penyanyi Vidi Aldiano ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut terkait pelanggaran hak cipta atas penyanyian lagu "Nuansa Bening" tanpa izin resmi.
Gugatan dengan nomor registrasi 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst dilayangkan melalui kuasa hukum Minola Sebayang.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (3/6) di Jakarta Selatan, Minola menjelaskan bahwa nilai ganti rugi yang dituntut mencapai Rp24,5 miliar.
"Jumlah ini bukan angka sembarangan atau negosiasi biasa, melainkan telah dihitung sesuai ketentuan undang-undang," ujar Minola.
Ganti rugi tersebut dihitung berdasarkan estimasi penggunaan lagu "Nuansa Bening" secara komersial oleh Vidi Aldiano sejak merilis ulang lagu tersebut dalam album debutnya Pelangi di Malam Hari pada 2008.
Kuasa hukum penggugat menyebut lagu itu telah dipentaskan secara komersial sebanyak 308 kali.
Namun dalam gugatan, penggugat hanya mencantumkan 31 kali penampilan atau sekitar 10 persen dari total yang terjadi selama 16 tahun terakhir.
"Ini untuk menunjukkan itikad baik kami agar tuntutan tidak berlebihan dan berdasar data yang valid serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," jelas Minola.