JAKARTA - Gitaris band Padi Reborn, Piyu, akhirnya angkat bicara soal maraknya fenomena kafe yang enggan memutar lagu karena khawatir terbebani pajak royalti musik.
Menurut Piyu, ketentuan mengenai royalti untuk pemutaran musik di ruang publik sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
"Gak usah takut (putar lagu di ruang publik), karena itu sebenarnya sudah diatur dari tahun 2014. Sekarang tunggu saja hasilnya, nanti kita akan katakan," kata Piyu saat ditemui di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).
Piyu, yang juga merupakan anggota Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), menegaskan bahwa saat ini para pelaku industri musik tengah berdialog dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk memastikan implementasi aturan royalti berjalan secara adil bagi semua pihak, termasuk pemilik kafe.
"Hari ini aku baru aja ikutin FGD (forum group discussion) bersama dengan LMKN-LMK. Dari AKSI, kita menyampaikan usulan-usulan seperti berapa tarifnya, bagaimana pelaksanaannya, dan implementasinya," jelasnya.
Kafe Pilih Diam daripada Bayar Royalti
Belakangan ini, banyak pemilik kafe dan restoran memilih tidak memutar lagu sama sekali, atau hanya menyetel musik internasional, demi menghindari kewajiban membayar royalti lagu Indonesia. Hal ini dipicu oleh kasus hukum yang menjerat salah satu restoran karena dianggap melanggar hak cipta dengan tidak membayar royalti musik.
Fenomena ini memicu diskusi publik soal keadilan dalam skema pembayaran royalti, transparansi pengelolaan dana, hingga tarif yang dinilai memberatkan oleh pelaku UMKM dan bisnis kecil menengah.
Musik untuk Semua, Keadilan untuk Kreator
Piyu berharap aturan mengenai royalti musik bisa menjadi jembatan antara kebutuhan pelaku usaha dan hak para pencipta lagu.
"Kita ingin pemilik tempat usaha tetap bisa menghadirkan suasana nyaman lewat musik, tapi para pencipta juga tetap mendapat haknya," pungkasnya.*