Bakom RI: Prabowo Ingin Anak Indonesia Sehat, Cerdas, dan Mampu Bersaing pada 2045
JAKARTA Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI, Hariqo Wibawa Satria, mengatakan Presiden Prabowo Subianto memiliki vi
NASIONAL
JAKARTA – Di tengah riuhnya pusat perbelanjaan dan gemerlap kafe-kafe ibukota, musik dari para musisi ternama Indonesia terdengar mengalun tanpa henti. Namun, di balik suasana yang hangat dan menyenangkan itu, tersimpan perdebatan hukum dan ekonomi yang makin memanas: apakah pemutaran musik di ruang publik adalah tindakan komersial yang wajib membayar royalti?
Isu ini kembali mencuat seiring implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mewajibkan pembayaran royalti atas pemanfaatan karya musik di ruang publik, termasuk restoran, mal, hotel, dan tempat usaha lainnya. Meski bertujuan melindungi hak ekonomi para pencipta, regulasi ini menuai pro dan kontra, khususnya dari kalangan pelaku usaha.
Salah satu suara kritis datang dari IGN Agung Y. Endrawan, S.H., M.H., CCFA., praktisi hukum dan kandidat doktor Ilmu Kebijakan Publik. Dalam wawancara bersama JurnalPatroliNews, Minggu (3/8/2025), Agung menyampaikan analisis hukum mendalam soal definisi "penggunaan komersial" dalam konteks UU Hak Cipta.
"Mari kita telaah secara utuh unsur-unsur dari definisi 'penggunaan secara komersial' dalam Pasal 1 butir 24," ujar Agung.
Agung mengidentifikasi tiga unsur penting dalam ketentuan tersebut:
Adanya pemanfaatan ciptaan, seperti memutar musik;
Adanya tujuan memperoleh keuntungan ekonomi;
Keuntungan dapat berasal dari berbagai sumber atau bersifat langsung berbayar.
Masalah muncul pada tafsir frasa "dari berbagai sumber". Ia mengkritisi pendekatan hukum saat ini yang dianggap terlalu ekstensif dalam menafsirkan keuntungan dari musik. Misalnya, pendapatan dari sewa tenant di pusat perbelanjaan atau penjualan makanan di restoran, dikaitkan sebagai "keuntungan dari musik latar".
"Tidak ada bukti yuridis bahwa seseorang membeli makanan karena musik latar. Tafsir seperti ini tidak adil," tegasnya.
Agung mendorong penggunaan tafsir restriktif—bahwa keuntungan harus berasal langsung dari musik itu sendiri, seperti konser atau acara yang didanai sponsor. Ia menilai bahwa penafsiran terlalu luas justru akan menimbulkan resistensi dari pelaku usaha dan berdampak negatif terhadap industri musik.
"Jika tafsir ini dipaksakan, pelaku usaha bisa jadi memilih tidak memutar musik sama sekali. Ini merugikan musisi karena kehilangan medium promosi yang penting," tambahnya.
JAKARTA Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI, Hariqo Wibawa Satria, mengatakan Presiden Prabowo Subianto memiliki vi
NASIONAL
BLITAR Ratusan relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tergabung dalam Aliansi SPPG Blitar Raya menggelar aksi unjuk rasa un
PERISTIWA
JAKARTA Apple resmi menaikkan harga sejumlah produknya mulai 26 Juni 2026. Penyesuaian harga tersebut mencakup berbagai lini produk, sep
SAINS DAN TEKNOLOGI
KUPANG Keluarga almarhumah dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha menilai tekanan psikologis yang dialami dokter muda terse
PERISTIWA
TANGERANG Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka mengunjungi fasilitas produksi motor listrik United EMotor Plant 3 d
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah tajam pada perdagangan Jumat (26/6/2026). Berdasarkan data Bursa Efek Indones
EKONOMI
MEDAN Polrestabes Medan masih menyelidiki laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilayangkan seorang warga bernama Robin Silalah
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta agar pendidikan bagi calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) teta
NASIONAL
JAKARTA Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengimbau masyarakat agar lebih berhatihati saat menggunakan media sos
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Hasil survei nasional Pusat Polling Indonesia (Puspoll Indonesia) menunjukkan tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Presi
POLITIK