Pemerintah Tetapkan Kriteria Penerima Program Bedah Rumah BSPS, Ini Syarat Lengkapnya
JAKARTA Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria bagi masyarakat yang berhak menerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ata
NASIONAL
JAKARTA – Di tengah riuhnya pusat perbelanjaan dan gemerlap kafe-kafe ibukota, musik dari para musisi ternama Indonesia terdengar mengalun tanpa henti. Namun, di balik suasana yang hangat dan menyenangkan itu, tersimpan perdebatan hukum dan ekonomi yang makin memanas: apakah pemutaran musik di ruang publik adalah tindakan komersial yang wajib membayar royalti?
Isu ini kembali mencuat seiring implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mewajibkan pembayaran royalti atas pemanfaatan karya musik di ruang publik, termasuk restoran, mal, hotel, dan tempat usaha lainnya. Meski bertujuan melindungi hak ekonomi para pencipta, regulasi ini menuai pro dan kontra, khususnya dari kalangan pelaku usaha.
Salah satu suara kritis datang dari IGN Agung Y. Endrawan, S.H., M.H., CCFA., praktisi hukum dan kandidat doktor Ilmu Kebijakan Publik. Dalam wawancara bersama JurnalPatroliNews, Minggu (3/8/2025), Agung menyampaikan analisis hukum mendalam soal definisi "penggunaan komersial" dalam konteks UU Hak Cipta.
"Mari kita telaah secara utuh unsur-unsur dari definisi 'penggunaan secara komersial' dalam Pasal 1 butir 24," ujar Agung.
Agung mengidentifikasi tiga unsur penting dalam ketentuan tersebut:
Adanya pemanfaatan ciptaan, seperti memutar musik;
Adanya tujuan memperoleh keuntungan ekonomi;
Keuntungan dapat berasal dari berbagai sumber atau bersifat langsung berbayar.
Masalah muncul pada tafsir frasa "dari berbagai sumber". Ia mengkritisi pendekatan hukum saat ini yang dianggap terlalu ekstensif dalam menafsirkan keuntungan dari musik. Misalnya, pendapatan dari sewa tenant di pusat perbelanjaan atau penjualan makanan di restoran, dikaitkan sebagai "keuntungan dari musik latar".
"Tidak ada bukti yuridis bahwa seseorang membeli makanan karena musik latar. Tafsir seperti ini tidak adil," tegasnya.
Agung mendorong penggunaan tafsir restriktif—bahwa keuntungan harus berasal langsung dari musik itu sendiri, seperti konser atau acara yang didanai sponsor. Ia menilai bahwa penafsiran terlalu luas justru akan menimbulkan resistensi dari pelaku usaha dan berdampak negatif terhadap industri musik.
"Jika tafsir ini dipaksakan, pelaku usaha bisa jadi memilih tidak memutar musik sama sekali. Ini merugikan musisi karena kehilangan medium promosi yang penting," tambahnya.
JAKARTA Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria bagi masyarakat yang berhak menerima program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) ata
NASIONAL
JAKARTA PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat kinerja positif Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sepanjang pekan perdagangan 1317 Apri
EKONOMI
JAKARTA Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla atau JK mempertanyakan mengapa isu ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo menjadi persoalan yang
POLITIK
JAKARTA Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menyebut Ketua Umum Megawati Soekarnoputri menjadi salah satu rujuk
NASIONAL
JAKARTA Polemik sengketa lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, kembali memanas setelah kedua pihak yang berkonflik samasama mengkl
NASIONAL
JAKARTA TNI Angkatan Laut (TNI AL) membenarkan adanya pergerakan kapal perang Amerika Serikat di kawasan Selat Malaka yang sebelumnya rama
NASIONAL
MEDAN Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap, memaparkan sejumlah program unggulan Pemerintah Kota Medan dalam pertemuan dengan Komando
PEMERINTAHAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memberikan pembekalan kepada para Ketua DPRD seIndonesia dalam kegiatan retret yang digelar di Akademi
NASIONAL
JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk segera menuntaskan penyelesaian kasus yang menimpa nas
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar partai politik wajib melaporkan kegiatan pendidikan politik yang didanai dari bantu
POLITIK