BREAKING NEWS
Sabtu, 18 April 2026

Heboh! Royalti Musik di Ruang Publik: Keadilan bagi Musisi atau Beban untuk Pelaku Usaha?

gusWedha - Senin, 04 Agustus 2025 07:43 WIB
Heboh! Royalti Musik di Ruang Publik: Keadilan bagi Musisi atau Beban untuk Pelaku Usaha?
GN Agung Y. Endrawan, S.H., M.H., CCFA., Praktisi Hukum dan Kandidat Doktor Ilmu Kebijakan Publik (fota: gus wedha/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Di tengah riuhnya pusat perbelanjaan dan gemerlap kafe-kafe ibukota, musik dari para musisi ternama Indonesia terdengar mengalun tanpa henti. Namun, di balik suasana yang hangat dan menyenangkan itu, tersimpan perdebatan hukum dan ekonomi yang makin memanas: apakah pemutaran musik di ruang publik adalah tindakan komersial yang wajib membayar royalti?

Isu ini kembali mencuat seiring implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mewajibkan pembayaran royalti atas pemanfaatan karya musik di ruang publik, termasuk restoran, mal, hotel, dan tempat usaha lainnya. Meski bertujuan melindungi hak ekonomi para pencipta, regulasi ini menuai pro dan kontra, khususnya dari kalangan pelaku usaha.

Salah satu suara kritis datang dari IGN Agung Y. Endrawan, S.H., M.H., CCFA., praktisi hukum dan kandidat doktor Ilmu Kebijakan Publik. Dalam wawancara bersama JurnalPatroliNews, Minggu (3/8/2025), Agung menyampaikan analisis hukum mendalam soal definisi "penggunaan komersial" dalam konteks UU Hak Cipta.

"Mari kita telaah secara utuh unsur-unsur dari definisi 'penggunaan secara komersial' dalam Pasal 1 butir 24," ujar Agung.

Agung mengidentifikasi tiga unsur penting dalam ketentuan tersebut:

Adanya pemanfaatan ciptaan, seperti memutar musik;

Adanya tujuan memperoleh keuntungan ekonomi;

Keuntungan dapat berasal dari berbagai sumber atau bersifat langsung berbayar.

Masalah muncul pada tafsir frasa "dari berbagai sumber". Ia mengkritisi pendekatan hukum saat ini yang dianggap terlalu ekstensif dalam menafsirkan keuntungan dari musik. Misalnya, pendapatan dari sewa tenant di pusat perbelanjaan atau penjualan makanan di restoran, dikaitkan sebagai "keuntungan dari musik latar".

"Tidak ada bukti yuridis bahwa seseorang membeli makanan karena musik latar. Tafsir seperti ini tidak adil," tegasnya.

Agung mendorong penggunaan tafsir restriktif—bahwa keuntungan harus berasal langsung dari musik itu sendiri, seperti konser atau acara yang didanai sponsor. Ia menilai bahwa penafsiran terlalu luas justru akan menimbulkan resistensi dari pelaku usaha dan berdampak negatif terhadap industri musik.

"Jika tafsir ini dipaksakan, pelaku usaha bisa jadi memilih tidak memutar musik sama sekali. Ini merugikan musisi karena kehilangan medium promosi yang penting," tambahnya.

Namun, dari sisi pencipta lagu, kalangan musisi menilai royalti adalah bentuk pengakuan atas hak cipta mereka.

"Ketika karya kami diputar untuk mempercantik suasana komersial, wajar jika kami memperoleh imbalan," ujar perwakilan asosiasi musisi yang enggan disebutkan namanya.

Agung juga menyoroti aspek pidana dalam UU Hak Cipta. Ia mempertanyakan relevansi sanksi pidana jika tidak ada bukti adanya niat jahat (mens rea) dari pelaku usaha, dan mengingatkan bahwa pemidanaan semestinya digunakan sebagai jalan terakhir (ultimum remedium).

"Kalau mens rea-nya tidak jelas, pemidanaan justru bisa menciptakan ketidakadilan hukum dan sosial," pungkasnya.

Isu ini menegaskan bahwa perlindungan hak cipta perlu diimbangi dengan kepastian hukum, keadilan bisnis, dan keseimbangan ekosistem ekonomi kreatif. Ke depan, dibutuhkan tafsir hukum yang proporsional dan dialog terbuka antar pemangku kepentingan agar semangat regulasi tidak menjadi bumerang bagi semua pihak.*

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru