Prabowo Kumpulkan 12 Ribu Penggerak MBG, Tegaskan Program Strategis untuk Generasi Emas 2045
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA — Artis kontroversial Nikita Mirzani membantah keras isi surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdananya terkait dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
Nikita, yang hadir mengenakan pakaian formal berwarna gelap, menyebut dakwaan yang disusun oleh jaksa mengandung banyak poin yang tidak sesuai dengan fakta.
Ia bahkan menilai JPU berhalusinasi dalam menyusun dakwaan.
"Ini adalah halusinasi, Yang Mulia, karena banyak sekali," ujar Nikita di ruang sidang, sebelum langsung dipotong oleh Ketua Majelis Hakim.
Hakim kemudian meminta klarifikasi apakah Nikita memahami isi dakwaan secara keseluruhan.
Nikita menjawab, "Iya, saya mengerti. Sebagian saya mengerti, sebagian tidak," katanya.
Dalam keterangannya, Nikita menegaskan bahwa identitasnya memang benar sesuai dalam dakwaan, namun isi materi dakwaan dianggap banyak mengandung kebohongan.
Ia membantah melakukan kekerasan, pencucian uang, maupun pemerasan sebagaimana dituduhkan.
"Kalau identitas saya yang dipertanyakan, betul. Tapi isinya saya tidak melakukan tindak pidana kekerasan apalagi pencucian uang yang dibicarakan oleh JPU. Isinya kebanyakan fiktif, Yang Mulia," ungkapnya.
Menanggapi hal itu, hakim menyarankan agar Nikita menempuh jalur hukum sesuai prosedur persidangan, salah satunya dengan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
"Menurut saudara isinya fiktif atau apapun itu, tapi sudah mengerti, ya?" tanya hakim yang kemudian dijawab Nikita dengan mengiyakan.
Dalam sidang tersebut, Nikita menyatakan akan mengajukan eksepsi secara resmi pada sidang berikutnya.
Ia menyebut dakwaan JPU banyak mengandung bualan dan manipulasi kata.
"Saya akan melakukan eksepsi karena semua yang dibicarakan oleh JPU adalah bualan. Banyak sekali kata-kata yang dihilangkan," tegasnya.
Majelis Hakim pun memberikan waktu kepada pihak Nikita untuk mempersiapkan eksepsi dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 1 Juli 2025 mendatang.
Sebagai informasi, JPU mendakwa Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahpitra, dengan dua dakwaan.
Dakwaan pertama, mereka disebut melakukan pemalsuan informasi elektronik untuk menguntungkan diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) UU ITE jo UU No. 1 Tahun 2024 dan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua menyebut keduanya diduga melakukan pengancaman dengan maksud memperoleh keuntungan secara melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.
Sidang lanjutan dipastikan akan menjadi sorotan publik, mengingat kasus ini menyangkut tokoh publik dan melibatkan dakwaan serius dalam Undang-Undang ITE serta KUHP.*
(sn/008)
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik markup dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional (B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa salah satu laporan yang menjadi bagian dari proses pengusutan dugaan k
NASIONAL
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik dari Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) da
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara resmi mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. OK Arya Zulkarnain, dr. Wahy
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MB
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh memeriksa seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu ZK yang mengajukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kep
HUKUM DAN KRIMINAL