Bukan Tak Percaya Dokter Indonesia, Ini Alasan Naniek Deyang Pilih Berobat ke Luar Negeri
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Naniek Sudaryati Deyang, mengungkap alasan memilih menjalani pengobatan penyakit jantun
KESEHATAN
JAKARTA — Artis kontroversial Nikita Mirzani membantah keras isi surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdananya terkait dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
Nikita, yang hadir mengenakan pakaian formal berwarna gelap, menyebut dakwaan yang disusun oleh jaksa mengandung banyak poin yang tidak sesuai dengan fakta.
Ia bahkan menilai JPU berhalusinasi dalam menyusun dakwaan.
"Ini adalah halusinasi, Yang Mulia, karena banyak sekali," ujar Nikita di ruang sidang, sebelum langsung dipotong oleh Ketua Majelis Hakim.
Hakim kemudian meminta klarifikasi apakah Nikita memahami isi dakwaan secara keseluruhan.
Nikita menjawab, "Iya, saya mengerti. Sebagian saya mengerti, sebagian tidak," katanya.
Dalam keterangannya, Nikita menegaskan bahwa identitasnya memang benar sesuai dalam dakwaan, namun isi materi dakwaan dianggap banyak mengandung kebohongan.
Ia membantah melakukan kekerasan, pencucian uang, maupun pemerasan sebagaimana dituduhkan.
"Kalau identitas saya yang dipertanyakan, betul. Tapi isinya saya tidak melakukan tindak pidana kekerasan apalagi pencucian uang yang dibicarakan oleh JPU. Isinya kebanyakan fiktif, Yang Mulia," ungkapnya.
Menanggapi hal itu, hakim menyarankan agar Nikita menempuh jalur hukum sesuai prosedur persidangan, salah satunya dengan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
"Menurut saudara isinya fiktif atau apapun itu, tapi sudah mengerti, ya?" tanya hakim yang kemudian dijawab Nikita dengan mengiyakan.
Dalam sidang tersebut, Nikita menyatakan akan mengajukan eksepsi secara resmi pada sidang berikutnya.
Ia menyebut dakwaan JPU banyak mengandung bualan dan manipulasi kata.
"Saya akan melakukan eksepsi karena semua yang dibicarakan oleh JPU adalah bualan. Banyak sekali kata-kata yang dihilangkan," tegasnya.
Majelis Hakim pun memberikan waktu kepada pihak Nikita untuk mempersiapkan eksepsi dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 1 Juli 2025 mendatang.
Sebagai informasi, JPU mendakwa Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahpitra, dengan dua dakwaan.
Dakwaan pertama, mereka disebut melakukan pemalsuan informasi elektronik untuk menguntungkan diri sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) UU ITE jo UU No. 1 Tahun 2024 dan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua menyebut keduanya diduga melakukan pengancaman dengan maksud memperoleh keuntungan secara melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.
Sidang lanjutan dipastikan akan menjadi sorotan publik, mengingat kasus ini menyangkut tokoh publik dan melibatkan dakwaan serius dalam Undang-Undang ITE serta KUHP.*
(sn/008)
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Naniek Sudaryati Deyang, mengungkap alasan memilih menjalani pengobatan penyakit jantun
KESEHATAN
MEDAN Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan sementara penyebab ledakan yang menghancurkan sebuah rum
PERISTIWA
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Rabu (22/7/2026). Pengunduran di
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah mulai mematangkan skema baru penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi gaya komunikasi Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo. Istana Kepresidenan meminta Do
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan memimpin Upacara Prasetya Perwira (Praspa) TNIPolri Tahun 2026 di Istana Merdeka, Jakarta
NASIONAL
NIAS UTARA Budidaya rumput laut menjadi salah satu motor penggerak ekonomi masyarakat di Kabupaten Nias Utara. Melihat potensi tersebut,
EKONOMI
JAKARTA Polda Metro Jaya memastikan akan memanggil advokat Hotman Paris Hutapea terkait laporan dugaan penghinaan terhadap profesi wartaw
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tidak jadi dibubarkan. Keputusan terseb
EKONOMI
BATU BARA PT INALUM (Persero) kembali membuka Program Magang Mahasiswa Tahun 2026 sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung pen
PENDIDIKAN