BREAKING NEWS
Jumat, 04 Juli 2025

Nikita Mirzani Menangis Usai Bersaksi di Sidang Vadel Badjideh: "Lolly Anak Semata Wayang Saya"

Justin Nova - Rabu, 02 Juli 2025 20:39 WIB
88 view
Nikita Mirzani Menangis Usai Bersaksi di Sidang Vadel Badjideh: "Lolly Anak Semata Wayang Saya"
Nikita Mirzani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk jadi saksi pelapor di sidang Vadel Badjideh, Rabu (2/7/2025). (foto: kmps)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani tak kuasa menahan tangis usai memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak asusila dengan terdakwa Vadel Badjideh.

Sidang yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk kesaksian dari putri sulung Nikita, Lolly.

"Ya nangis karena Lolly anak semata wayang, tapi alhamdulillah tadi Lolly sudah memberikan kesaksian, aku juga sudah memberikan kesaksian. Ya nanti tinggal tunggu saja proses selanjutnya," ungkap Nikita kepada awak media usai sidang, Rabu (2/7/2025).

Baca Juga:

Nikita mengaku emosional saat mendengarkan putrinya bersaksi, meskipun dirinya tidak berada di dalam ruang sidang secara langsung.

"Emosional saja karena kan Laura (Lolly) bersaksi, tapi saya di luar. Saya kan sebagai ibu pengin dengar bagaimana alur ceritanya, tapi ya sudah, sudah dengar, ya sudah," kata Nikita dengan mata berkaca-kaca.

Baca Juga:

Saat ditanya apakah kesaksian sang putri menyakitinya, Nikita menjawab lirih, "Iya, sudah yang terjadi ya sudah terjadi."

Nikita juga mencurahkan perasaannya sebagai seorang ibu tunggal yang harus tetap kuat menghadapi proses hukum ini. "Ya gimanalah kalau jadi seorang ibu, apalagi ibu single parent, ya begitulah rasanya," ujarnya.

Meski sidang berlangsung tertutup, Nikita membenarkan adanya permintaan maaf dari Vadel Badjideh dalam proses persidangan. "Ya ada, pasti. Namanya sudah salah, pasti ada," ucapnya singkat.

Diketahui, Vadel Badjideh didakwa dengan sejumlah pasal terkait perlindungan anak dan kesehatan. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta beberapa pasal tambahan lain, dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Hingga kini, Vadel belum mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan JPU.*

(d/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Roy Suryo Bantah Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Fitnah Ijazah Jokowi: “Tidak Pernah Ada Undangan”
Hasto Hadapi Tuntutan KPK Hari Ini: Saya Telah Siapkan Pleidoi
Kuasa Hukum Beberkan Momen Tegang di Sidang: Putri Nikita Enggan Bersaksi di Hadapannya
Nikita Mirzani Minta Presiden Prabowo Bubarkan Lembaga Pelindung Mafia Skincare
UNICEF Dukung Penyusunan Draft RPJM Aceh 2025–2029 Khusus Sektor Perlindungan Anak
Nikita Mirzani Hadiri Sidang Eksepsi Kasus Pemerasan, Tangan Diborgol dan Kenakan Rompi Tahanan
komentar
beritaTerbaru