BREAKING NEWS
Jumat, 17 Oktober 2025

Terungkap! Aktor Sinetron Muhammad Rayyan Alkadrie Diduga Peras Pacar Pria

- Rabu, 02 Juli 2025 21:36 WIB
Terungkap! Aktor Sinetron Muhammad Rayyan Alkadrie Diduga Peras Pacar Pria
Sosok Pesinetron Muhammad Rayyan Alkadrie yang Diduga Memeras Pacar Sesama Jenis (foto: okzn)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Identitas aktor sinetron berinisial MR yang terseret kasus pemerasan terhadap pacar sesama jenis akhirnya terungkap.

Pihak kepolisian memastikan bahwa pelaku adalah Muhammad Rayyan Alkadrie, seorang pesinetron muda yang dikenal publik melalui beberapa judul sinetron populer.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, saat dikonfirmasi awak media.

"Iya benar (pelaku adalah Muhammad Rayyan Alkadrie)," ujarnya singkat.

Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, menjelaskan kronologi serta modus operandi yang digunakan oleh Rayyan dalam menjalankan aksi pemerasan. Rayyan disebut mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi berdurasi pendek yang memperlihatkan adegan syur dirinya dengan korban.

"Pelaku mengancam akan menyebarkan dokumentasi pribadi berupa foto dan video porno hubungan mereka," terang Kompol Pengky.

Ancaman tersebut dijadikan alat tekanan agar korban terus mengirimkan uang. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban menderita kerugian hingga Rp20 juta, baik melalui transfer maupun secara tunai.

Kasus ini mencuat setelah korban merasa tidak tahan dengan tindakan pemerasan yang berulang. Korban kemudian melaporkan Rayyan ke Polsek Cempaka Putih. Dari penyelidikan awal, motif pemerasan berkaitan dengan hubungan pribadi yang sebelumnya terjalin antara pelaku dan korban.

Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan jejak digital penyebaran konten asusila tersebut. Polisi juga telah menyita barang bukti berupa rekaman video dan komunikasi digital antara pelaku dan korban.

Muhammad Rayyan Alkadrie kini terancam dijerat pasal berlapis, termasuk UU ITE dan Pasal Pemerasan dalam KUHP. Jika terbukti bersalah, ia dapat menghadapi hukuman maksimal 6 tahun penjara atau lebih, tergantung pasal yang dikenakan.*

(oz/j006)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru