Bertemu Macron di Paris, Prabowo Tekankan Stabilitas Timur Tengah dan Dukungan untuk Palestina
PARIS Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pentingnya stabilitas kawasan Timur Tengah serta dukungan terhadap kemerdekaan Palestina d
INTERNASIONAL
JAKARTA -Sidang lanjutan kasus dugaan tindak asusila yang menjerat Vadel Badjideh kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (2/7/2025).
Sidang berlangsung tertutup dan sempat diwarnai ketegangan emosional antara pihak keluarga dan terdakwa, khususnya saat anak Nikita Mirzani, LM alias Lolly, memberikan kesaksian.
Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, menjelaskan bahwa Lolly merasa tidak nyaman untuk bersaksi di hadapan ibunya, yang turut hadir dalam persidangan.
"Lolly tidak mau memberikan keterangan, ada ibunya takutnya tersakiti, sehingga dipersilakan ibunya untuk tunggu di luar," ujar Oya kepada wartawan usai sidang.
Namun, keberatan disampaikan langsung oleh Nikita Mirzani kepada majelis hakim. Ia meminta agar tetap diizinkan untuk mendampingi proses kesaksian sang anak. Setelah mempertimbangkan, majelis hakim akhirnya memperbolehkan Nikita untuk tetap berada di ruang sidang.
"Nikita keberatan, sehingga dipersilakan kembali oleh majelis untuk boleh mendengar dan menyaksikan keterangan anaknya," lanjut Oya.
Dalam sidang yang berlangsung secara tertutup itu, Vadel Badjideh juga menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Nikita Mirzani. Kuasa hukumnya memastikan bahwa permintaan tersebut telah diterima dan ditanggapi oleh pihak Nikita.
"Vadel sudah menyampaikan permintaan maafnya secara langsung kepada Nikita dan sudah dijawab juga," kata Oya.
Ia pun berharap proses hukum ini bisa segera menemui titik terang, serta dapat diselesaikan secara adil dan damai oleh semua pihak.
"Mudah-mudahan semua akan baik ke depannya, yang pasti hari ini sidangnya berjalan dengan sangat bagus," pungkasnya.
Sebelumnya, Vadel telah dijerat dengan sejumlah pasal berat terkait perlindungan anak dan kesehatan, termasuk:
Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,
Pasal 77A ayat 1 UU Perlindungan Anak,
Pasal 428 huruf A jo Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan,
Pasal 348 KUHP.
Dengan dakwaan tersebut, Vadel Badjideh terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara. Hingga saat ini, ia tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum.*
(d/j006)
PARIS Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pentingnya stabilitas kawasan Timur Tengah serta dukungan terhadap kemerdekaan Palestina d
INTERNASIONAL
PARIS Suasana hangat mewarnai pertemuan Presiden RI Prabowo Subianto dengan Presiden Prancis Emmanuel Macron di Istana lyse, Paris,
NASIONAL
TAPANULI UTARA Seorang pemancing bernama Abdul Batoran Sihombing (53) yang dilaporkan hanyut di Sungai Batang Toru, Desa Hutapea, Kecama
PERISTIWA
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan layanan telekomunikasi di wilayah
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Penanganan pascabencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kini mulai memasuki fase baru. Setelah mele
NASIONAL
MOROWALI PT International Green Industrial Park (IGIP) menyalurkan bantuan hewan kurban berupa lima ekor sapi kepada masyarakat di wilay
EKONOMI
SURABAYA Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Negeri Surabaya (IKA FEB UNESA) bersama Badan Eksekutif Mahasi
PENDIDIKAN
MEDAN Partai Gerindra menegaskan kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke sejumlah negara luar negeri bukan merupakan bentuk pemborosan an
NASIONAL
PARIS Presiden RI Prabowo Subianto tiba di Istana Elysee, Paris, Prancis, Kamis (28/5/2026) sore waktu setempat. Kedatangan Prabowo mena
INTERNASIONAL
ASAHAN Kecelakaan lalu lintas disertai tabrak lari terjadi di kawasan Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, tepatnya di Simpang RGM Titi M
PERISTIWA