Penangkapan Rayyan dilakukan di sebuah kamar kos di wilayah Depok pada Kamis (5/6).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Rayyan diduga memeras kekasih prianya, berinisial IMT, dengan mengancam akan menyebarkan enam video pendek berisi adegan hubungan intim mereka.
"Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan, penyidik menemukan dua buah handphone milik tersangka. Di dalam perangkat tersebut terdapat enam video pendek yang memperlihatkan hubungan intim sesama jenis antara korban dan pelaku," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan resmi, Kamis (3/7).
Menurut keterangan pihak kepolisian, Rayyan memanfaatkan video tersebut untuk menekan korban agar mentransfer sejumlah uang.
Total uang yang berhasil didapatkan Rayyan dari aksinya tersebut mencapai Rp20,9 juta, yang dikirim korban dalam beberapa kali transaksi.
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp20,9 juta. Ada transfer dua juta, tiga juta, lima juta, dan seterusnya. Semua itu dilakukan karena korban merasa terancam," jelas Ade Ary.
Motif pemerasan tersebut, berdasarkan penyelidikan, bermula dari rasa cemburu yang dirasakan Rayyan.
Ia diduga marah setelah mengetahui korban menjalin hubungan dengan pria lain yang lebih muda.
Perasaan kesal tersebut mendorongnya melakukan pemerasan dengan ancaman menyebar video.