"Pelaku merasa kesal karena korban diduga memiliki hubungan dengan pria lain. Akhirnya pelaku meminta uang dengan ancaman akan menyebarkan video intim mereka," ujar Ade.
Atas perbuatannya, Rayyan Alkadrie dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, yakni memaksa seseorang dengan ancaman untuk memberikan barang atau uang secara melawan hukum.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses pendalaman oleh pihak Polsek Cempaka Putih.
Sementara itu, Rayyan telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap penyalahgunaan teknologi dan hubungan personal yang berujung pada kejahatan digital.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi ancaman pemerasan berbasis konten pribadi, khususnya dalam hubungan intim.*