
Polisi Ungkap Perampokan di Pintu Tol Bandar Selamat, Pelaku Dit3mbak Saat Melawan
MEDAN Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Tembung bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa s
Hukum dan KriminalJAKARTA — Dunia hiburan tanah air kembali diguncang skandal.
Aktor sinetron Muhammad Rayyan Alkadrie (26) resmi ditangkap aparat kepolisian terkait kasus dugaan pemerasan terhadap kekasih sesama jenis.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Rayyan sempat buron selama beberapa hari.
Baca Juga:
Penangkapan Rayyan dilakukan di sebuah kamar kos di wilayah Depok pada Kamis (5/6).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Rayyan diduga memeras kekasih prianya, berinisial IMT, dengan mengancam akan menyebarkan enam video pendek berisi adegan hubungan intim mereka.
"Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan, penyidik menemukan dua buah handphone milik tersangka. Di dalam perangkat tersebut terdapat enam video pendek yang memperlihatkan hubungan intim sesama jenis antara korban dan pelaku," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan resmi, Kamis (3/7).
Menurut keterangan pihak kepolisian, Rayyan memanfaatkan video tersebut untuk menekan korban agar mentransfer sejumlah uang.
Total uang yang berhasil didapatkan Rayyan dari aksinya tersebut mencapai Rp20,9 juta, yang dikirim korban dalam beberapa kali transaksi.
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp20,9 juta. Ada transfer dua juta, tiga juta, lima juta, dan seterusnya. Semua itu dilakukan karena korban merasa terancam," jelas Ade Ary.
Motif pemerasan tersebut, berdasarkan penyelidikan, bermula dari rasa cemburu yang dirasakan Rayyan.
Ia diduga marah setelah mengetahui korban menjalin hubungan dengan pria lain yang lebih muda.
Perasaan kesal tersebut mendorongnya melakukan pemerasan dengan ancaman menyebar video.
"Pelaku merasa kesal karena korban diduga memiliki hubungan dengan pria lain. Akhirnya pelaku meminta uang dengan ancaman akan menyebarkan video intim mereka," ujar Ade.
Atas perbuatannya, Rayyan Alkadrie dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, yakni memaksa seseorang dengan ancaman untuk memberikan barang atau uang secara melawan hukum.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses pendalaman oleh pihak Polsek Cempaka Putih.
Sementara itu, Rayyan telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap penyalahgunaan teknologi dan hubungan personal yang berujung pada kejahatan digital.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi ancaman pemerasan berbasis konten pribadi, khususnya dalam hubungan intim.*
(tm/a008)
MEDAN Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Tembung bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa s
Hukum dan KriminalJAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa tidak pernah memberikan persetujuan maupun izin kepada PT Investindo Public Optima te
EkonomiACEH Dewan Dakwah Islamiah Indonesia (DDII) Kota Banda Aceh menggelar kegiatan Sosialisasi Wakaf Baitul Mal Gampong seKota Banda Aceh pada
KomunitasBALI Tragedi tenggelamnya Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya di Selat Bali mengejutkan publik. Kapal ferry yang membawa 65 o
PeristiwaBALI Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa pemerintah pusat memungkinkan pemberian insentif kepada ke
PariwisataJAKARTA Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyerukan kepada negaranegara untuk menaikkan harga minuman manis, alkohol, dan tembakau hingga
EkonomiJAKARTA Maskapai baru, FlyJaya, resmi mengepakkan sayapnya di langit Indonesia dengan melayani penerbangan perdananya pada Kamis (4/7). Ru
EkonomiJAKARTA Bagi para pelancong modern, waktu tunggu di bandara bukan lagi momen membosankan. Bandarabandara terbaik dunia kini menjelma menja
PariwisataDELI SERDANG Suasana haru menyelimuti upacara penyerahan jenazah calon jaksa Reynanda Primta Ginting di Jambur Taras 212, Kecamatan Pancurb
PeristiwaBRASIL Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi tiba di Pangkalan Angkatan Udara Galeao, Rio de Janeiro, Brasil, pada Sabtu pag
Nasional