
Awas! 5 Makanan Ini Bisa Bikin Ginjal Rusak, Ini Kata Dokter
MEDAN Ginjal berperan vital dalam menyaring racun, menjaga keseimbangan cairan, dan mengatur tekanan darah. Namun, pola makan yang buruk
KesehatanJAKARTA — Dunia hiburan tanah air kembali diguncang skandal.
Aktor sinetron Muhammad Rayyan Alkadrie (26) resmi ditangkap aparat kepolisian terkait kasus dugaan pemerasan terhadap kekasih sesama jenis.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah Rayyan sempat buron selama beberapa hari.
Baca Juga:
Penangkapan Rayyan dilakukan di sebuah kamar kos di wilayah Depok pada Kamis (5/6).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Rayyan diduga memeras kekasih prianya, berinisial IMT, dengan mengancam akan menyebarkan enam video pendek berisi adegan hubungan intim mereka.
Baca Juga:
"Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan, penyidik menemukan dua buah handphone milik tersangka. Di dalam perangkat tersebut terdapat enam video pendek yang memperlihatkan hubungan intim sesama jenis antara korban dan pelaku," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan resmi, Kamis (3/7).
Menurut keterangan pihak kepolisian, Rayyan memanfaatkan video tersebut untuk menekan korban agar mentransfer sejumlah uang.
Total uang yang berhasil didapatkan Rayyan dari aksinya tersebut mencapai Rp20,9 juta, yang dikirim korban dalam beberapa kali transaksi.
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp20,9 juta. Ada transfer dua juta, tiga juta, lima juta, dan seterusnya. Semua itu dilakukan karena korban merasa terancam," jelas Ade Ary.
Motif pemerasan tersebut, berdasarkan penyelidikan, bermula dari rasa cemburu yang dirasakan Rayyan.
Ia diduga marah setelah mengetahui korban menjalin hubungan dengan pria lain yang lebih muda.
Perasaan kesal tersebut mendorongnya melakukan pemerasan dengan ancaman menyebar video.
"Pelaku merasa kesal karena korban diduga memiliki hubungan dengan pria lain. Akhirnya pelaku meminta uang dengan ancaman akan menyebarkan video intim mereka," ujar Ade.
Atas perbuatannya, Rayyan Alkadrie dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, yakni memaksa seseorang dengan ancaman untuk memberikan barang atau uang secara melawan hukum.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses pendalaman oleh pihak Polsek Cempaka Putih.
Sementara itu, Rayyan telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap penyalahgunaan teknologi dan hubungan personal yang berujung pada kejahatan digital.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi ancaman pemerasan berbasis konten pribadi, khususnya dalam hubungan intim.*
(tm/a008)
MEDAN Ginjal berperan vital dalam menyaring racun, menjaga keseimbangan cairan, dan mengatur tekanan darah. Namun, pola makan yang buruk
KesehatanSIDOARJO Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, memberikan suntikan semangat langsung kepada para pemain Timnas Indonesia U23 jelang laga krusi
OlahragaJAKARTA Di era digital saat ini, ponsel pintar bukan hanya alat komunikasi, tetapi juga menjadi pusat aktivitas finansial dan data priba
Sains & TeknologiJAKARTA Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) sekaligusSekretaris Jenderal Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS), Abd
NasionalGARUT Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Nandi Juliawan, yang lebih dikenal dengan nama panggung Encuy Preman Pensiun, dite
PeristiwaJAKARTA Sosok ibu berjilbab pink yang menjadi ikon simbol tuntutan gerakan 178 dalam aksi demonstrasi Agustus 2025 akhirnya terungkap m
NasionalMEDAN Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) melalui Program Studi Ilmu Falak dan Observatorium Ilmu Falak (OIF UMSU) akan mengg
PendidikanBANDA ACEH Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Banda Aceh menggelar Musyawarah Daerah (Musda) ke VI, Ahad (
PolitikTAKENGON Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh Tengah menggelar kegiatan coffee morning bersama insan pers, K
NasionalTAPANULI TENGAH Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menggela
Nasional