Generasi Muda Terancam! LAN Sumut Desak BNNP dan Pemda Segera Persempit Peredaran Gas Tawa Whip Pink
JAKARTA Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengeluarkan peringatan keras terkait maraknya penyalahgunaan nitrous oxide
KESEHATAN
JAKARTA – Pernyataan YouTuber Reza Arap yang mengungkapkan keinginannya untuk memelihara gajah dalam siaran podcast bersama komedian Raditya Dika, menuai reaksi luas dari publik.
Rencana Reza untuk menyiarkan kehidupan gajah dari kecil hingga dewasa melalui program Marapthon dinilai bermasalah, karena gajah merupakan satwa liar yang dilindungi.
Wacana tersebut menjadi viral di media sosial, dan memicu peringatan dari sejumlah pakar konservasi dan pegiat perlindungan satwa.
"Tentu tidak boleh. Gajah adalah hewan dilindungi negara. Perlu izin tingkat presiden untuk bisa memelihara," tegas Ketua Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI), Donny Gunaryadi, Jumat (11/7/2025).
Donny menambahkan bahwa hanya lembaga konservasi resmi yang dapat memperoleh izin memelihara gajah.
Selain izin khusus, hal ini juga memerlukan pemenuhan standar animal care yang ketat, termasuk kesiapan sumber daya manusia, sarana prasarana, dan dana operasional yang besar.
Sebagai alternatif, Donny menyarankan agar publik figur seperti Reza Arap yang peduli terhadap gajah lebih baik mendukung upaya konservasi daripada berupaya memelihara langsung.
"Artis bisa bantu konservasi tanpa harus memelihara. Misalnya, tidak menggunakan produk yang mengandung bagian tubuh gajah seperti gading," katanya.
Peneliti gajah, Endah Sulistianti, menambahkan bahwa gajah telah masuk dalam kategori Apendiks 1 sejak tahun 1990, yang artinya seluruh bentuk perdagangan dan pemeliharaan untuk kepentingan pribadi dilarang, bahkan jika gajah tersebut berasal dari penangkaran.
"Meskipun ada izin penangkaran, gajah tidak boleh dipelihara oleh individu. Satwa Apendiks 1 wajib dikembalikan ke alam atau berada dalam fasilitas konservasi," tegas Endah.
Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, masyarakat dilarang menangkap, memelihara, memperniagakan, atau menyimpan satwa dilindungi, termasuk gajah.
Pelanggaran terhadap aturan ini diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
JAKARTA Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengeluarkan peringatan keras terkait maraknya penyalahgunaan nitrous oxide
KESEHATAN
JAKARTA Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dinilai memegang peran strategis dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transpar
NASIONAL
BANDA ACEH Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Aceh mengumumkan hasil seleksi terbuka untuk sembilan jabata
PEMERINTAHAN
JAKARTA Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, memberikan pernyataan tegas menjelan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memberi sinyal akan kembali melayangkan gugatan perdata terhadap perusahaanperu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indonesia resmi meluncurkan logo resmi keketuaan dalam organisasi kerja sama ekonomi Developing Eight (D8) untuk periode 2026
EKONOMI
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mempercepat penerapan Sumut Corporate University (Corpu) sebagai upaya strate
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah tetap memperhatikan nasib para pekerja di 28 perusahaan yang izinn
NASIONAL
MEDAN Jajaran Polsek Medan Baru berhasil menangkap dua pria diduga spesialis pencurian sparepart sepeda motor di wilayah Medan Petisah,
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Kalapas Labuhan Ruku, Hamdi Hasibuan, secara resmi membuka kegiatan perlombaan dalam rangka peringatan Isra Mi&039raj Nabi
NASIONAL