Viral di Media Sosial, Oknum Kades Paluta Diduga Todongkan Pistol ke Warga
PADANG LAWAS UTARA, SUMUT Sebuah video amatir yang viral di media sosial menampilkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Dolok Sigamp
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Pernyataan YouTuber Reza Arap yang mengungkapkan keinginannya untuk memelihara gajah dalam siaran podcast bersama komedian Raditya Dika, menuai reaksi luas dari publik.
Rencana Reza untuk menyiarkan kehidupan gajah dari kecil hingga dewasa melalui program Marapthon dinilai bermasalah, karena gajah merupakan satwa liar yang dilindungi.
Wacana tersebut menjadi viral di media sosial, dan memicu peringatan dari sejumlah pakar konservasi dan pegiat perlindungan satwa.
"Tentu tidak boleh. Gajah adalah hewan dilindungi negara. Perlu izin tingkat presiden untuk bisa memelihara," tegas Ketua Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI), Donny Gunaryadi, Jumat (11/7/2025).
Donny menambahkan bahwa hanya lembaga konservasi resmi yang dapat memperoleh izin memelihara gajah.
Selain izin khusus, hal ini juga memerlukan pemenuhan standar animal care yang ketat, termasuk kesiapan sumber daya manusia, sarana prasarana, dan dana operasional yang besar.
Sebagai alternatif, Donny menyarankan agar publik figur seperti Reza Arap yang peduli terhadap gajah lebih baik mendukung upaya konservasi daripada berupaya memelihara langsung.
"Artis bisa bantu konservasi tanpa harus memelihara. Misalnya, tidak menggunakan produk yang mengandung bagian tubuh gajah seperti gading," katanya.
Peneliti gajah, Endah Sulistianti, menambahkan bahwa gajah telah masuk dalam kategori Apendiks 1 sejak tahun 1990, yang artinya seluruh bentuk perdagangan dan pemeliharaan untuk kepentingan pribadi dilarang, bahkan jika gajah tersebut berasal dari penangkaran.
"Meskipun ada izin penangkaran, gajah tidak boleh dipelihara oleh individu. Satwa Apendiks 1 wajib dikembalikan ke alam atau berada dalam fasilitas konservasi," tegas Endah.
Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, masyarakat dilarang menangkap, memelihara, memperniagakan, atau menyimpan satwa dilindungi, termasuk gajah.
Pelanggaran terhadap aturan ini diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
PADANG LAWAS UTARA, SUMUT Sebuah video amatir yang viral di media sosial menampilkan seorang oknum kepala desa di Kecamatan Dolok Sigamp
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menekankan pentingnya perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Indonesia resmi menjadi salah satu founding member Dewan Perdamaian (Board of Peace) yang dibentuk Presiden Amerika Serikat Dona
NASIONAL
DENPASAR Polresta Denpasar menangkap seorang pria berinisial ASR (33), anggota Komponen Cadangan (Komcad) TNI Angkatan Darat, terkait du
HUKUM DAN KRIMINAL
BATUBARA Dalam rangka menjalankan program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku me
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang beroperasi di Sumatera Utara. Gugata
NASIONAL
PELALAWAN Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Lintas Timur Kilometer 86, Desa Kemang, Kabupaten Pelalawan, Riau, Senin pagi, 26 Janu
PERISTIWA
JAKARTA Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat menggelar workshop pening
NASIONAL
JAKARTA Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali mengatakan sebanyak 23 anggota Korps Marinir tertimbun longsor di kawasa
NASIONAL
JAKARTA Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengeluarkan peringatan keras terkait maraknya penyalahgunaan nitrous oxide
KESEHATAN