Nikita Mirzani saat menuju ruang sidang eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025). (foto: tangkapan layar yt intens)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA – Artis Nikita Mirzani kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap Reza Gladys, Kamis (17/7/2025).
Sidang kali ini beragendakan pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Nikita.
Nikita tiba di PN Jaksel sekitar pukul 10.05 WIB dengan mengenakan kacamata hitam dan tampil tenang di hadapan media.
Kepada awak pers, ibu tiga anak itu mengaku dalam kondisi baik dan siap menghadapi agenda persidangan.
"Baik (kondisinya)," ujar Nikita singkat sebelum masuk ruang sidang.
Sebelumnya, Nikita juga mencabut gugatan wanprestasi terhadap Reza Gladys yang sempat diajukannya secara terpisah.
Ia mengaku, pencabutan gugatan itu merupakan keputusannya sendiri dan bersifat strategis.
"Itu memang aku yang nyuruh, karena minggu depan sudah masuk ke saksi-saksi. Kalaupun (gugatan) dicabut sekarang, nanti masih bisa dimasukkan lagi," ungkap Nikita.
Dalam perkara ini, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan secara elektronik serta tindak pidana pencucian uang bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Jaksa menjerat keduanya dengan sejumlah pasal, antara lain:
- Pasal 27B Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (10) huruf A UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024,
- dan/atau Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,