300 Pelaku UMKM Ikuti Pelatihan GAMKI Sumut, Pemprov Dorong Usaha Makin Berdaya Saing
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengapresiasi langkah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMK
EKONOMI
JAKARTA – Sidang kasus dugaan asusila anak di bawah umur yang menjerat Vadel Badjideh kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).
Agenda sidang kali ini adalah keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, memberikan tanggapan atas pernyataan pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, yang mengklaim salah satu saksi menyebut Vadel membeli obat aborsi untuk LM, korban dalam kasus ini.
Oya Abdul Malik menyatakan heran karena Fahmi tidak hadir dalam ruang sidang saat fakta tersebut diungkap.
"Siapa yang menyampaikan itu siapa? Dia ada nggak di dalam ruang sidang? Sidang ini tertutup, dan Fahmi Bachmid tidak ada di dalam ruang sidang," ujar Oya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Oya enggan berkomentar lebih jauh soal klaim tersebut karena sidang berlangsung tertutup dan belum bisa dipastikan kebenarannya.
Dia juga menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak ingin meniru cara penyampaian yang menurutnya kurang tepat.
"Sidang berjalan dengan baik, saksi-saksi menyampaikan keterangan dengan baik, dan tidak ada lagi yang perlu saya sampaikan," tambah Oya.
Lebih lanjut, Oya memberikan pesan santai kepada Fahmi agar menjaga komunikasi kedua pihak dengan baik.
"Pesannya, tidur yang cukup biar ngobrolnya enak. Ngobrol yuk biar enak," katanya.
Sementara itu, Fahmi Bachmid sebelumnya mengungkap bahwa informasi soal obat aborsi tersebut diperoleh dari salah satu saksi yang mereka hadirkan di persidangan pekan lalu.
Ia menilai fakta tersebut bisa memperberat hukuman bagi Vadel apabila terbukti di pengadilan.
"Terungkap di fakta persidangan, obat itu dipesan oleh terdakwa Vadel Badjideh," tegas Fahmi.
Fakta persidangan ini juga berdampak emosional bagi Nikita Mirzani, yang disebut Fahmi belum bisa memaafkan Vadel karena trauma yang dialami anaknya.
"Nikita tidak pernah memaafkan karena anaknya sudah tidak mungkin kembali seperti semula. Ini adalah kehancuran bagi anaknya. Nikita menangis saat mendengar keterangan saksi," ungkap Fahmi.*
(oz/a008)
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengapresiasi langkah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMK
EKONOMI
MEDAN Kuasa hukum pemohon eksekusi tanah di Desa Telaga Tujuh, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, mempertanyakan belum dite
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Sebagai bentuk pemenuhan hak pelayanan kesehatan dasar bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
NASIONAL
JAKARTA Aliansi Tanah Untuk Rakyat (ATUR) Jakarta mengonsolidasikan kekuatan dalam aksi yang digelar di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, K
PERISTIWA
JAKARTA Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengurangi hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Men
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto dengan hukuman penjara selama 5 tahun
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLOK Kepolisian Resor (Polres) Arosuka menemukan indikasi alih fungsi lahan di kawasan hulu sungai yang diduga berkaitan dengan banjir
PERISTIWA
PANGKALPINANG Humas Bea Cukai Pangkalpinang akhirnya memberikan respons atas konfirmasi wartawan mengenai dugaan peredaran rokok tanpa p
NASIONAL
MEDAN Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Sumatera Utara (Sumut) Kahiyang Ayu mengajak siswa TK/SD Pertiwi Medan membangun kebiasaan
NASIONAL
MEDAN Fenomena hujan es terjadi di kawasan Medan Johor dan sekitarnya, Sumatera Utara, pada Rabu sore, 23 September 2026. Hujan yang tur
PERISTIWA