BREAKING NEWS
Rabu, 15 Oktober 2025

Ahmad Dhani Izinkan Lagu Dewa 19 Diputar Gratis di Kafe dan Restoran

Abyadi Siregar - Rabu, 06 Agustus 2025 16:13 WIB
Ahmad Dhani Izinkan Lagu Dewa 19 Diputar Gratis di Kafe dan Restoran
Musisi ternama Ahmad Dhani. (foto: dhaniperwakilanrakyat/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Musisi ternama Ahmad Dhani menyampaikan kabar menggembirakan bagi para pelaku usaha di sektor kuliner.

Lewat unggahan di akun Instagram pribadinya, Dhani mempersilakan pemilik kafe dan restoran untuk memutar lagu-lagu Dewa 19 secara gratis, tanpa perlu membayar royalti.

Dalam pernyataannya, Ahmad Dhani yang juga merupakan pemilik master rekaman Dewa 19 menyatakan bahwa ia terbuka bagi pemilik usaha yang ingin memutar karya-karyanya, termasuk lagu-lagu Dewa 19 yang menampilkan kolaborasi bersama Virzha dan Ello.

"Resto yang punya banyak cabang dan ingin memutar lagu Dewa 19 (Dewa 19 featuring Virzha - Ello), Ahmad Dhani sebagai pemilik master kasih gratis kepada yang berminat," tulisnya, dikutip Rabu (6/8/2025).

Tak hanya itu, Dhani juga membuka jalur komunikasi langsung melalui pesan pribadi (DM) di media sosial bagi pelaku usaha yang ingin memperoleh izin lebih lanjut.

Langkah Ahmad Dhani ini disambut positif oleh warganet dan para pelaku usaha.

Banyak yang mengapresiasi sikap musisi senior tersebut yang dinilai peduli terhadap keberlangsungan usaha kecil dan menengah, khususnya di tengah ketatnya regulasi soal royalti musik.

"Alhamdulillah semua resto-restoku bisa putar lagu Dewa 19 dengan gratis," komentar salah satu pengguna Instagram.

"Dari dulu Pakde konsisten, untuk pelaku usaha kafe dan bukan penyanyi profesional itu gratis. Ini bukan cuma soal royalti, tapi juga soal adab," tulis akun lainnya.

Sebagai informasi, pemanfaatan karya musik di ruang publik seperti kafe dan restoran diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.

Dalam aturan tersebut, pelaku usaha diwajibkan membayar royalti atas pemutaran lagu secara komersial, sebagai bentuk penghormatan terhadap hak cipta.

Adapun tarif royalti yang dikenakan, antara lain:

- Rp60.000 per kursi per tahun untuk pencipta lagu

- Rp60.000 per kursi per tahun untuk pemilik hak terkait (artis atau label)

Sejumlah pengusaha mengaku cukup terbebani dengan kewajiban ini, terlebih ketika usaha mereka sedang menghadapi berbagai tantangan ekonomi.

Karena itu, inisiatif seperti yang ditunjukkan Ahmad Dhani dianggap sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pelaku usaha lokal.

Langkah ini juga menjadi catatan menarik dalam perbincangan publik mengenai pentingnya kolaborasi dan fleksibilitas di industri musik, terutama dalam mendorong ekosistem yang saling mendukung antara musisi dan pelaku usaha.*

(in/a008)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru