Gempa M6,7 Guncang Sulteng, BNPB Catat 1 Warga Tewas dan Ratusan Terdampak
PALU Gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,7 mengguncang wilayah Palu dan sekitarnya di Sulawesi Tengah pada Selasa (16/6/2026) dan menimbu
PERISTIWA
YOGYAKARTA - Di tengah semarak peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memastikan bahwa tidak ada pungutan royalti atas penggunaan lagu kebangsaan dalam berbagai acara hiburan rakyat.
Ketua LMKN, Andi Mulhaman Tambolotutu, menegaskan bahwa lagu kebangsaan, termasuk Indonesia Raya, merupakan domain publik. Oleh karena itu, penggunaannya untuk kegiatan non-komersial seperti perayaan kemerdekaan tidak memerlukan pembayaran royalti.
"Seluruh masyarakat Indonesia bebas menggunakan lagu kebangsaan tanpa harus membayar royalti," ujarnya dalam konferensi pers di Yogyakarta, Jumat (15/8/2025).
Landasan Hukum: Fair Use untuk Lagu Kebangsaan
Pernyataan ini sejalan dengan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyebutkan bahwa penggunaan lagu kebangsaan termasuk dalam kategori fair use atau penggunaan wajar. Artinya, selama digunakan dalam konteks resmi, edukatif, atau nasionalisme, tidak ada kewajiban pembayaran royalti.
Andi juga menegaskan, LMKN hanya menarik royalti dari kegiatan bersifat komersial, bukan dari kegiatan budaya atau perayaan rakyat seperti HUT RI.
"Kami hanya menarik royalti dari penggunaan karya dalam kegiatan komersial, bukan dari perayaan kemerdekaan yang sifatnya untuk rakyat," tegasnya.
Regulasi Baru: Permenkumham 27/2025
Lebih lanjut, LMKN juga memperkenalkan terobosan regulasi terbaru melalui Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025 untuk memperkuat sistem penarikan royalti yang lebih adil dan adaptif dengan perkembangan zaman. Beberapa poin penting dalam regulasi tersebut antara lain:
Perluasan kewenangan penarikan royalti digital, selaras dengan kemajuan platform daring.
Rencana pembentukan LMKN daerah untuk memperkuat koordinasi hingga pelosok negeri.
Evaluasi ketat terhadap LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) guna menjaga profesionalitas dan transparansi.
PALU Gempa bumi berkekuatan magnitudo 6,7 mengguncang wilayah Palu dan sekitarnya di Sulawesi Tengah pada Selasa (16/6/2026) dan menimbu
PERISTIWA
JAKARTA Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menyampaikan adanya dugaan kejanggalan dalam salinan dokumen ijazah Presiden ke7 RI
POLITIK
Oleh Yakub F. IsmailDALAM beberapa bulan terakhir dunia benarbenar menghadapi badai perang yang begitu dahsyat dampaknya bagi seluruh send
OPINI
JAKARTA Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Bersatu menyoroti dugaan keterlibatan kepentingan politik dalam sejumlah aksi mahasiswa
POLITIK
MEDAN Seorang mahasiswa berinisial CS (25) asal Tebing Tinggi, Sumatera Utara, ditangkap petugas di Bandara Internasional Kualanamu sete
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Rasyid Siddiq, S.H., CDRA., CPLA.DI atas mejameja kekuasaan, angkaangka ekonomi sering menjadi dasar pengambilan kebijakan. Pertumbu
OPINI
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan, meski pemerintah memberlakukan moratoriu
NASIONAL
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera mendorong percepatan pemulihan di wilay
NASIONAL
JAKARTA Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Bersatu menyoroti dugaan adanya keterlibatan aktor politik di balik aksi penolakan terha
POLITIK
MEDAN Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kota Binjai menyatakan dukungan kepada David Luther Lubis u
POLITIK