BREAKING NEWS
Minggu, 17 Agustus 2025

LMKN Pastikan Lagu Kebangsaan Bebas Royalti Selama Perayaan HUT ke-80 RI

Justin Nova - Jumat, 15 Agustus 2025 17:07 WIB
LMKN Pastikan Lagu Kebangsaan Bebas Royalti Selama Perayaan HUT ke-80 RI
Ketua LMKN Andi Mulhaman Tambolotutu dan anggota memberikan keterangan pers soal kebebasan royalti lagu kebangsaan HUT ke-80 RI.(foto: beritasatu)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

YOGYAKARTA - Di tengah semarak peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memastikan bahwa tidak ada pungutan royalti atas penggunaan lagu kebangsaan dalam berbagai acara hiburan rakyat.

Ketua LMKN, Andi Mulhaman Tambolotutu, menegaskan bahwa lagu kebangsaan, termasuk Indonesia Raya, merupakan domain publik. Oleh karena itu, penggunaannya untuk kegiatan non-komersial seperti perayaan kemerdekaan tidak memerlukan pembayaran royalti.

"Seluruh masyarakat Indonesia bebas menggunakan lagu kebangsaan tanpa harus membayar royalti," ujarnya dalam konferensi pers di Yogyakarta, Jumat (15/8/2025).

Baca Juga:

Landasan Hukum: Fair Use untuk Lagu Kebangsaan

Pernyataan ini sejalan dengan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyebutkan bahwa penggunaan lagu kebangsaan termasuk dalam kategori fair use atau penggunaan wajar. Artinya, selama digunakan dalam konteks resmi, edukatif, atau nasionalisme, tidak ada kewajiban pembayaran royalti.

Baca Juga:

Andi juga menegaskan, LMKN hanya menarik royalti dari kegiatan bersifat komersial, bukan dari kegiatan budaya atau perayaan rakyat seperti HUT RI.

"Kami hanya menarik royalti dari penggunaan karya dalam kegiatan komersial, bukan dari perayaan kemerdekaan yang sifatnya untuk rakyat," tegasnya.

Regulasi Baru: Permenkumham 27/2025

Lebih lanjut, LMKN juga memperkenalkan terobosan regulasi terbaru melalui Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025 untuk memperkuat sistem penarikan royalti yang lebih adil dan adaptif dengan perkembangan zaman. Beberapa poin penting dalam regulasi tersebut antara lain:

Perluasan kewenangan penarikan royalti digital, selaras dengan kemajuan platform daring.

Rencana pembentukan LMKN daerah untuk memperkuat koordinasi hingga pelosok negeri.

Evaluasi ketat terhadap LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) guna menjaga profesionalitas dan transparansi.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Danrem Ali Imran: “NKRI Negara Besar, Mari Isi Kemerdekaan Menuju Indonesia Emas”
Puncak Upacara HUT ke-80 RI 17 Agustus 2025: Dimulai Jam Berapa dan Ada Apa Saja?
Bupati Simalungun Kukuhkan Anggota Paskibraka HUT ke-80 RI: Pewaris Semangat Perjuangan Bangsa
Parkir Liar Saat HUT RI ke-80 di Monas Bakal Ditindak, Polisi Siapkan Penderekan dan Pengamanan Ekstra
Donor  Darah untuk Indonesia! PDDI DKI dan Sukses Corp Rayakan Kemerdekaan di JIS
Bapenda Batu Bara Meriahkan HUT RI ke-80, Kadis Mei Linda Ikut Sukseskan Lomba Memasak & Tarik Tambang
komentar
beritaTerbaru