Kapolda Aceh Turun Tangan, Banjir Subulussalam Disusul Baksos dan Trauma Healing
SUBULUSSALAM Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, melakukan kunjungan kerja ke Kota Subulussalam, Rabu (21
NASIONAL
YOGYAKARTA - Di tengah semarak peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memastikan bahwa tidak ada pungutan royalti atas penggunaan lagu kebangsaan dalam berbagai acara hiburan rakyat.
Ketua LMKN, Andi Mulhaman Tambolotutu, menegaskan bahwa lagu kebangsaan, termasuk Indonesia Raya, merupakan domain publik. Oleh karena itu, penggunaannya untuk kegiatan non-komersial seperti perayaan kemerdekaan tidak memerlukan pembayaran royalti.
"Seluruh masyarakat Indonesia bebas menggunakan lagu kebangsaan tanpa harus membayar royalti," ujarnya dalam konferensi pers di Yogyakarta, Jumat (15/8/2025).
Landasan Hukum: Fair Use untuk Lagu Kebangsaan
Pernyataan ini sejalan dengan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyebutkan bahwa penggunaan lagu kebangsaan termasuk dalam kategori fair use atau penggunaan wajar. Artinya, selama digunakan dalam konteks resmi, edukatif, atau nasionalisme, tidak ada kewajiban pembayaran royalti.
Andi juga menegaskan, LMKN hanya menarik royalti dari kegiatan bersifat komersial, bukan dari kegiatan budaya atau perayaan rakyat seperti HUT RI.
"Kami hanya menarik royalti dari penggunaan karya dalam kegiatan komersial, bukan dari perayaan kemerdekaan yang sifatnya untuk rakyat," tegasnya.
Regulasi Baru: Permenkumham 27/2025
Lebih lanjut, LMKN juga memperkenalkan terobosan regulasi terbaru melalui Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025 untuk memperkuat sistem penarikan royalti yang lebih adil dan adaptif dengan perkembangan zaman. Beberapa poin penting dalam regulasi tersebut antara lain:
Perluasan kewenangan penarikan royalti digital, selaras dengan kemajuan platform daring.
Rencana pembentukan LMKN daerah untuk memperkuat koordinasi hingga pelosok negeri.
Evaluasi ketat terhadap LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) guna menjaga profesionalitas dan transparansi.
SUBULUSSALAM Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, melakukan kunjungan kerja ke Kota Subulussalam, Rabu (21
NASIONAL
DENPASAR Cuaca ekstrem yang melanda Denpasar, Bali, pada Kamis (22/1/2026) pagi mengakibatkan pohon cemara perindang tumbang dan menimpa
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Koperasi melakukan sejumlah langkah strategis untuk mengoptimalkan perannya, salah satunya dengan merangkul kalangan
EKONOMI
TEBING TINGGI Ketua Badan Pertimbangan Organisasi DPC Himapsi Kota Tebing Tinggi, Ratama Saragih, mendesak Kapolres AKBP Rina Frillya S.
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Museum Negeri Provinsi Sumatera Utara menyimpan sebuah peninggalan bersejarah dari wilayah Pakpak, yaitu Repika Batu Tettal Marga
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan menyelur
NASIONAL
DAVOS, SWISS Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan bahwa Eropa akan berbicara bahasa Jerman dan Jepang hari ini jika AS tidak
INTERNASIONAL
JAKARTA Sebuah mobil Panther melaju tanpa kendali di Tol JakartaCikampek arah Cikampek, Rabu pagi, 21 Januari 2026. Pengemudi, berinisi
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melakukan pertemuan dengan Raja Inggris Charles III di Lancaster House, London, Rabu, 21 Januari 2026.
NASIONAL
JAKARTA Indonesia resmi bergabung bersama tujuh negara mayoritas Muslim lainnya dalam Dewan Perdamaian yang dibentuk oleh Presiden Ameri
INTERNASIONAL