KPK Respons Pelaporan Etik Eks Wamenaker Noel Terkait Pengalihan Status Tahanan Yaqut
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pelaporan etik yang dilayangkan pengacara eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamen
HUKUM DAN KRIMINAL
YOGYAKARTA - Di tengah semarak peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memastikan bahwa tidak ada pungutan royalti atas penggunaan lagu kebangsaan dalam berbagai acara hiburan rakyat.
Ketua LMKN, Andi Mulhaman Tambolotutu, menegaskan bahwa lagu kebangsaan, termasuk Indonesia Raya, merupakan domain publik. Oleh karena itu, penggunaannya untuk kegiatan non-komersial seperti perayaan kemerdekaan tidak memerlukan pembayaran royalti.
"Seluruh masyarakat Indonesia bebas menggunakan lagu kebangsaan tanpa harus membayar royalti," ujarnya dalam konferensi pers di Yogyakarta, Jumat (15/8/2025).
Landasan Hukum: Fair Use untuk Lagu Kebangsaan
Pernyataan ini sejalan dengan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyebutkan bahwa penggunaan lagu kebangsaan termasuk dalam kategori fair use atau penggunaan wajar. Artinya, selama digunakan dalam konteks resmi, edukatif, atau nasionalisme, tidak ada kewajiban pembayaran royalti.
Andi juga menegaskan, LMKN hanya menarik royalti dari kegiatan bersifat komersial, bukan dari kegiatan budaya atau perayaan rakyat seperti HUT RI.
"Kami hanya menarik royalti dari penggunaan karya dalam kegiatan komersial, bukan dari perayaan kemerdekaan yang sifatnya untuk rakyat," tegasnya.
Regulasi Baru: Permenkumham 27/2025
Lebih lanjut, LMKN juga memperkenalkan terobosan regulasi terbaru melalui Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025 untuk memperkuat sistem penarikan royalti yang lebih adil dan adaptif dengan perkembangan zaman. Beberapa poin penting dalam regulasi tersebut antara lain:
Perluasan kewenangan penarikan royalti digital, selaras dengan kemajuan platform daring.
Rencana pembentukan LMKN daerah untuk memperkuat koordinasi hingga pelosok negeri.
Evaluasi ketat terhadap LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) guna menjaga profesionalitas dan transparansi.
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pelaporan etik yang dilayangkan pengacara eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamen
HUKUM DAN KRIMINAL
MAKKAH Sebuah bus yang membawa jamaah umrah asal Indonesia dilaporkan terbakar hebat dalam perjalanan menuju Madinah, Jumat (27/3/2026).
NASIONAL
JAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengantar langsung Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim ke Pangkalan TNI AU
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima investor global kenamaan Ray Dalio di Istana Negara, Jakarta, Jumat (27/3/2026). Pertemuan in
EKONOMI
JAKARTA Tim Nasional Indonesia menutup babak pertama laga FIFA Series 2026 kontra Saint Kitts and Nevis dengan keunggulan 20, Jumat (27
OLAHRAGA
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Perdana Menteri Malaysia Dato&039 Seri Anwar Ibrahim di Istana Merdeka, Jakarta,
POLITIK
SERDANG BEDAGAI, SUMUT Dua orang meninggal dunia setelah sepeda motor yang mereka kendarai tertabrak truk tronton boks di Jembatan Lingk
NASIONAL
BINJAI Sekretaris Daerah Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M., menghadiri sosialisasi penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah
EKONOMI
CALANG Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., memberikan bantuan kepada bayi yang ditelantarkan orang tuanya di Masjid L
NASIONAL
BINJAI Pangdam XV/Pattimura Dodi Triwinarto meresmikan Masjid Aisyah yang berlokasi di Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat,
PEMERINTAHAN