BREAKING NEWS
Minggu, 17 Agustus 2025

Pasha 'Ungu': Silakan Putar Lagu Kami, Tak Perlu Takut Bayar Royalti

Paul Antonio Hutapea - Jumat, 15 Agustus 2025 17:47 WIB
Pasha 'Ungu': Silakan Putar Lagu Kami, Tak Perlu Takut Bayar Royalti
Editor: Ari Maryadi zoom-inlihat foto Pasha Ungu Resmi Jadi Anggota DPR RI, Inilah Besaran Gajinya di Senayan Instagram @pashaungu_vm Pasha Ungu seusai mengucapkan sumpah/janji anggota DPR RI di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (1/10/2
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Di tengah polemik mengenai pemberlakuan royalti lagu di ruang publik seperti kafe, warung, hingga pengamen jalanan, musisi sekaligus politisi Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau yang lebih dikenal sebagai Pasha "Ungu" angkat bicara.

Pasha dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan pemutaran lagu-lagu Ungu oleh masyarakat, terutama oleh para pelaku seni jalanan dan pelaku usaha kecil.

"Ungu sih mempersilakan buat teman-teman pengamen, penyanyi kafe, warung, restoran. Silakan saja mau putar lagu Ungu, tidak akan kami persoalkan," ujar Pasha kepada wartawan di Gedung Parlemen, Jumat (15/8/2025).

Baca Juga:

Meski memberi kebebasan, Pasha menegaskan dukungan terhadap sistem royalti yang adil, asalkan dijalankan secara bijak, edukatif, dan tidak menimbulkan ketakutan di masyarakat.

"Aturan royalti itu sebenarnya saling menguntungkan. Namun, harus ada diskusi dan sosialisasi yang baik agar semua pihak paham dan tidak merasa dirugikan," tambahnya.

Baca Juga:

Pasha menyayangkan jika masyarakat enggan memutar atau menyanyikan lagu-lagu Indonesia karena khawatir terjerat hukum. Menurutnya, hal itu bisa menghambat kampanye cinta produk lokal, termasuk di industri musik.

"Kami sekarang sibuk mengkampanyekan produk lokal, termasuk musik. Lagu-lagu lokal jangan sampai ditinggalkan hanya karena isu royalti," tegasnya.

Pasha juga mengajak pemerintah dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk membuka ruang dialog dengan masyarakat serta pelaku industri hiburan kecil agar aturan royalti bisa diterima tanpa menimbulkan kecemasan.

Sebelumnya, wacana penerapan royalti bahkan pada pengamen dan kafe kecil memicu perdebatan publik. Banyak yang menilai kebijakan tersebut belum tepat sasaran dan perlu dikaji ulang agar tidak mematikan ruang kreativitas rakyat kecil.*

(bs/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
LMKN Pastikan Lagu Kebangsaan Bebas Royalti Selama Perayaan HUT ke-80 RI
Tompi Beberkan Alasan Keluar dari WAMI, Sebut Pembagian Royalti Tak Transparan: Hitungnya Gimana?
Ikang Fawzi Bebaskan Siapa Saja Nyanyikan Lagunya: "Aku Gak Punya Hak Buat Malak"
LMKN Tegaskan Lagu Indonesia Raya Bebas Royalti, Bukan Pelanggaran Hak Cipta
Kisruh Royalti Musik di Mi Gacoan Bali Berakhir Damai, Bayar Rp 2,2 Miliar ke SELMI
Charly Siap Beri Hadiah untuk Kafe dan Restoran yang Memutar Lagunya: Daripada Mumet Soal Royalti
komentar
beritaTerbaru