Kapolda Aceh Ikut Rapat Paripurna, DPR Bahas Kinerja Pemerintah 2025
BANDA ACEH Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Marzuki Ali Basyah, menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang digela
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Aktor Fachri Albar kembali harus menjalani rehabilitasi setelah divonis bersalah dalam perkara penyalahgunaan narkotika golongan I.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang diketuai Iwan Anggoro Warsita menyatakan bahwa Fachri terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan narkoba untuk konsumsi pribadi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Fachri Albar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I," ujar hakim ketua dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (3/9/2025).
Alih-alih hukuman penjara, hakim menjatuhkan vonis rehabilitasi selama enam bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya juga meminta terdakwa direhabilitasi.
Ini bukan kali pertama Fachri Albar terseret kasus narkoba. Ia tercatat pernah dua kali berurusan dengan aparat penegak hukum terkait narkotika:
- 2007: Fachri masuk daftar pencarian orang setelah ditemukan 1,2 gram kokain di kamarnya dalam penggerebekan yang juga menyeret sang ayah, Ahmad Albar.
Ia menyerahkan diri ke BNN namun tidak ditahan karena tidak terbukti sebagai pemakai.
- 2018: Fachri ditangkap di kediamannya di Cirendeu, Tangerang Selatan. Polisi menemukan ganja, sabu, dan obat penenang alprazolam.
Ia divonis menjalani rehabilitasi selama tujuh bulan.
Dalam sidang, hakim memaparkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan vonis.
Faktor yang memberatkan adalah riwayat Fachri yang pernah terlibat kasus serupa.
Sementara itu, yang meringankan adalah pengakuan jujur terdakwa, penyesalan atas perbuatannya, serta statusnya sebagai tulang punggung keluarga.
"Majelis mempertimbangkan bahwa rehabilitasi lebih tepat diberikan kepada terdakwa mengingat yang bersangkutan bersikap kooperatif dan membutuhkan pemulihan, bukan pemidanaan," jelas hakim.
Putusan tersebut mendapat respons positif dari pihak Fachri maupun jaksa, karena mencerminkan pendekatan hukum yang humanis terhadap pengguna narkotika.
Vonis ini juga menjadi bagian dari pendekatan rehabilitatif yang semakin diutamakan dalam penanganan kasus pengguna narkoba.
Pemerintah dan aparat hukum belakangan mendorong kebijakan pemulihan ketimbang pemenjaraan terhadap pengguna narkotika yang tidak terlibat jaringan peredaran.*
(sp/a008)
BANDA ACEH Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Marzuki Ali Basyah, menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang digela
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan akan mengkaji dampak putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan hanya Badan Pemeriksa K
NASIONAL
JAKARTA Persidangan perdana kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank, M Ilham Pradipta, mengungkap peran tiga prajurit TNI dal
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Sosial mulai menyiapkan transisi penggunaan kendaraan operasional berbasis listrik sebagai bagian dari upaya efisien
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan insentif bagi perusahaan yang memfasilitasi sertifikasi kompetensi bagi peserta program M
NASIONAL
KUPANG Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melepas Pawai Paskah Akbar 2026 di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin, 6 April 2026.
NASIONAL
LABUHANBATU Tim penjinak bom (Jibom) Gegana Brimob Polda Sumatera Utara memusnahkan sebuah bom mortir yang ditemukan warga di kawasan Da
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan kementerian dan lembaga agar menggunakan anggaran negara secara disiplin dan
EKONOMI
JAKARTA Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa keputusan perombakan kabinet sepenuhnya berada di tangan Pre
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto meminta perguruan tinggi, khususnya yang memiliki program studi planologi dan arsitektur, untuk berper
NASIONAL