Sidang perdana pasangan yang menikah sejak 2018 itu dijadwalkan berlangsung pada Senin, 22 September 2025, di Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Kabupaten Bogor.
Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Humas Pengadilan Agama Cibinong, Dadang, yang menyebut bahwa majelis hakim telah menetapkan jadwal serta susunan hakim yang akan menangani perkara tersebut.
"Majelis hakim sudah menetapkan hari sidang yang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 22 September 2025," ujar Dadang kepada awak media di PA Cibinong, Rabu (3/9/2025).
Gugatan cerai terhadap Eza Gionino diajukan oleh sang istri, Meiza Aulia Coritha, melalui kuasa hukumnya secara elektronik (e-court) pada 3 September 2025.
"Hari ini benar sudah terdaftar gugatan cerai yang diajukan oleh Meiza Aulia Coritha terhadap Eza Gionino. Gugatannya adalah cerai gugat, artinya gugatan diajukan oleh pihak istri," jelas Dadang.
Sebagai catatan, jenis "cerai gugat" menunjukkan bahwa inisiatif perceraian datang dari pihak perempuan.
Dalam gugatan yang diajukan, Meiza Aulia juga menuntut hak penguasaan terhadap ketiga anak mereka.
Dalam praktik hukum perdata di Indonesia, tuntutan ini dinilai cukup wajar, terutama bila anak-anak masih berada dalam usia dini.
Pasangan ini diketahui telah dikaruniai tiga orang anak dari pernikahan yang berlangsung sejak 22 Juli 2018.
Anak pertama, Nichole Zalya Gionino, lahir pada 25 Juni 2019. Anak kedua, Khan Gionino, lahir 21 Februari 2021, dan anak ketiga, Akshay Gionino, lahir pada 4 Agustus 2022.