Tiga Desa Nunukan Diklaim Malaysia, Ini Penjelasan Pemerintah
JAKARTA Pemerintah merespons klaim Malaysia atas tiga desa di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Ketiga desa yang dipersoalkan
HUKUM DAN KRIMINAL
BOGOR – Rumah tangga aktor Eza Gionino dan Meiza Aulia Coritha resmi memasuki proses perceraian.
Sidang perdana pasangan yang menikah sejak 2018 itu dijadwalkan berlangsung pada Senin, 22 September 2025, di Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Kabupaten Bogor.
Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Humas Pengadilan Agama Cibinong, Dadang, yang menyebut bahwa majelis hakim telah menetapkan jadwal serta susunan hakim yang akan menangani perkara tersebut.
"Majelis hakim sudah menetapkan hari sidang yang akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 22 September 2025," ujar Dadang kepada awak media di PA Cibinong, Rabu (3/9/2025).
Gugatan cerai terhadap Eza Gionino diajukan oleh sang istri, Meiza Aulia Coritha, melalui kuasa hukumnya secara elektronik (e-court) pada 3 September 2025.
"Hari ini benar sudah terdaftar gugatan cerai yang diajukan oleh Meiza Aulia Coritha terhadap Eza Gionino. Gugatannya adalah cerai gugat, artinya gugatan diajukan oleh pihak istri," jelas Dadang.
Sebagai catatan, jenis "cerai gugat" menunjukkan bahwa inisiatif perceraian datang dari pihak perempuan.
Dalam gugatan yang diajukan, Meiza Aulia juga menuntut hak penguasaan terhadap ketiga anak mereka.
Dalam praktik hukum perdata di Indonesia, tuntutan ini dinilai cukup wajar, terutama bila anak-anak masih berada dalam usia dini.
"Gugatannya disertai tuntutan penguasaan anak," tambah Dadang.
Pasangan ini diketahui telah dikaruniai tiga orang anak dari pernikahan yang berlangsung sejak 22 Juli 2018.
Anak pertama, Nichole Zalya Gionino, lahir pada 25 Juni 2019. Anak kedua, Khan Gionino, lahir 21 Februari 2021, dan anak ketiga, Akshay Gionino, lahir pada 4 Agustus 2022.
Sesuai prosedur, sidang perdana nantinya akan difokuskan pada tahapan mediasi antara kedua pihak.
Kehadiran baik Eza maupun Meiza menjadi syarat utama agar proses mediasi dapat dilaksanakan.
"Mediasi dapat dilaksanakan jika kedua-duanya hadir, baik pihak istri maupun pihak laki-laki," ujar Dadang.
Apabila mediasi gagal membuahkan hasil, maka sidang akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Eza Gionino dan Meiza Aulia Coritha selama ini dikenal sebagai pasangan yang jarang diterpa isu miring.
Pernikahan mereka sempat dianggap harmonis oleh publik, terutama melalui unggahan-unggahan keluarga di media sosial.
Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari kedua belah pihak terkait alasan perceraian.
Sidang pada 22 September mendatang diperkirakan akan menjadi momentum penting dalam membuka lebih banyak detail mengenai kondisi rumah tangga mereka.*
(sn/a008)
JAKARTA Pemerintah merespons klaim Malaysia atas tiga desa di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Ketiga desa yang dipersoalkan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada mantan Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja berupa pembebasan t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA DPR RI resmi menyetujui pengesahan 9 anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 20262031 dalam rapat paripurna yang digelar d
NASIONAL
JAKARTA DPR RI resmi menyetujui rekomendasi percepatan reformasi Polri dalam rapat paripurna ke12 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025202
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA DPR RI secara resmi menyetujui Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR. Persetu
NASIONAL
DENPASAR Polsek Denpasar Timur (Dentim) menggelar patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dikombinasikan dengan patroli yus
NASIONAL
JAKARTA Filsuf dan pengamat politik Rocky Gerung memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 27 Januari 2026. Rocky
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDUNG Rencana Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menjadikan Kebun Binatang Bandung sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) menuai kritik taja
PEMERINTAHAN
MEDAN Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Sumatera Utara, Naslindo Sirait, ditetapkan sebagai tersangka dalam
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH TAMIANG Gagasan inovatif Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, untuk memanfaatkan lumpur sisa banjir sebagai media tana
NASIONAL