Kritik terhadap Pemerintah Penting, Gerindra: Yang Bermasalah Adalah Niat untuk Menghancurkan
JAKARTA Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian penting dalam ke
NASIONAL
JAKARTA - Selebgram Vadel Badjideh akhirnya buka suara usai mendengar tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap Laura Meizani Nasseru Asry alias Lolly, anak dari artis kontroversial Nikita Mirzani.
Dalam pernyataan yang dikutip dari kanal YouTube pada Senin (8/9/2025), Vadel mengaku sempat kecewa, namun kini telah pasrah dan siap menghadapi apapun keputusan majelis hakim.
"(Sempat) kecewa dengan tuntutan itu, cuma kita serahkan saja sama Allah. Insyaallah siap apapun putusannya," kata Vadel.
Tak Takut Dipenjara: "Kalau Janjinya Surga, Saya Enggak Apa-apa"
Meski dihadapkan dengan ancaman hukuman berat, Vadel menyatakan dirinya tidak gentar dan telah berdamai dengan keadaan.
"Kalau takut? Enggak. Kalau janjinya surga buat saya, saya enggak apa-apa," tambahnya dengan penuh keyakinan.
Kekuatan dari Keluarga dan Mukjizat di Penjara
Selama menjalani proses hukum, Vadel mengaku mendapat dukungan luar biasa dari keluarga dan para pendukungnya. Ia juga menyebut masa penahanannya sebagai fase introspeksi dan keajaiban spiritual dalam hidupnya.
"Keluarga, banyaknya mukjizat dan belajar dari orang-orang di dalam (penjara) bikin gue kuat," jelasnya.
"Perubahan diri saya dari yang dahulu kalian pasti tahu lah gimana, dan sekarang jadi lebih baik, itu mukjizat bagi saya," lanjutnya.
Vadel mengatakan kini ia lebih tenang, siap dengan putusan pengadilan, dan sudah meminta restu dari orang tua.
"Saya sudah siap. Sudah doa, dan minta restu sama orang tua saya," tutupnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini mencuat ke publik setelah Nikita Mirzani melaporkan Vadel atas dugaan pencabulan dan pemaksaan aborsi terhadap putrinya, Lolly. Perkara ini menyita perhatian luas karena menyangkut figur publik, isu kekerasan seksual, dan hak perempuan.
Jaksa menyebutkan bahwa terdapat cukup bukti dan keterangan saksi yang memberatkan Vadel, sehingga ia dituntut hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sidang kasus ini digelar secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.*
(bs/j006)
JAKARTA Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian penting dalam ke
NASIONAL
ACEH Upaya rehabilitasi lahan pertanian yang terdampak bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus menunj
PERTANIAN AGRIBISNIS
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Fery Sahputra Simatupang menerima kunjungan silaturahmi jajaran Program Keluarg
PEMERINTAHAN
ASAHAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Asahan menggelar Rapat Paripurna untuk mendengarkan pendapat akhir fraksifraksi
PEMERINTAHAN
MEDAN Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboard senilai Rp29,5 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat mengungkap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol. (Purn.) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H., meminta aparat penegak huku
HUKUM DAN KRIMINAL
PEMATANGSIANTAR Tiga tersangka yang sempat masuk daftar pencarian dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pria di kawasan Taman
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Aksi petarung Mixed Martial Arts (MMA) asal Sumatera Utara, Jeka Saragih, yang turun langsung memperbaiki jalan provinsi di dekat
NASIONAL
BANDA ACEH Bhayangkara Fest 2026 yang digelar dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 terus menghadirkan berbagai kegiatan mena
NASIONAL
PURWOKERTO Jajaran rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) bersama mahasiswa menyatakan penolakan terhadap program Makan Bergiz
PERISTIWA