Isi Chat & Rekaman Suara Dibongkar di Persidangan, Nikita Mirzani Kesal
- Jumat, 12 September 2025 10:12 WIB
Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa artis Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025). (foto: officialtriwulancell/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Menurut Novian, cara tersebut menunjukkan adanya sikap batin terdakwa untuk menyembunyikan asal-usul uang agar tidak terlacak sebagai hasil tindak pidana.
"Kalau pembayaran normal, seharusnya melalui rekening pribadi pembeli terlebih dahulu. Pembayaran langsung ke pihak ketiga justru menimbulkan risiko dan merupakan indikasi penyamaran transaksi," jelas Novian.
Selain itu, penerimaan uang tunai sebesar Rp2 miliar melalui asisten Nikita, Ismail Marzuki, juga dinilai sebagai upaya memutus mata rantai transaksi agar tidak bisa ditelusuri.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Novian menegaskan bahwa seluruh harta kekayaan hasil tindak pidana harus dikembalikan kepada pihak yang berhak.
"Rp4 miliar yang diterima terdakwa wajib dikembalikan kepada Reza Gladys," ujarnya.
Kesaksian para ahli kerap membuat Nikita bereaksi.
Ia beberapa kali menyela jalannya persidangan, termasuk menilai keterangan Novian berulang-ulang seperti "iklan teh".
Hakim pun sempat menegurnya agar tidak berbicara di luar gilirannya.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi berikutnya.*