BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Maret 2026

Isi Chat & Rekaman Suara Dibongkar di Persidangan, Nikita Mirzani Kesal

- Jumat, 12 September 2025 10:12 WIB
Isi Chat & Rekaman Suara Dibongkar di Persidangan, Nikita Mirzani Kesal
Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa artis Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025). (foto: officialtriwulancell/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa artis Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli, yakni Ahli Digital Forensik Polda Metro Jaya, Rujit Kuswinoto, serta Direktur Hukum dan Regulasi PPATK, Muhammad Novian, yang membeberkan sejumlah fakta baru terkait perkara tersebut.

Dalam persidangan, ahli digital forensik menampilkan isi pesan dan rekaman telepon yang selama ini hanya dibacakan JPU.

Dua layar besar dipasang di ruang sidang untuk menunjukkan percakapan yang diekstraksi dari barang bukti ponsel.

Salah satu isi chat yang ditampilkan adalah pesan Nikita kepada rekannya, Oky Pratama, setelah Reza Gladys sepakat membayar Rp4 miliar.

"Deal 4 liter yah daddy-nya Bems," tulis Nikita pada 11 November 2024.

"Akhirnya aku bisa bayar sisa KPR-ku. Terima kasih daddy-nya Bems," lanjutnya.

Selain percakapan tertulis, terdengar pula rekaman suara Reza Gladys dan Ismail Marzuki yang membahas soal nominal uang disertai tawa keduanya.

Nikita sempat memprotes saat JPU meminta ahli membuka percakapan bertanggal 27 Oktober 2024, dengan alasan perkaranya baru dimulai pada November 2024.

Namun, majelis hakim menolak protes tersebut dan menegaskan bahwa percakapan itu tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Sementara itu, ahli PPATK, Muhammad Novian, memaparkan adanya dugaan modus penyamaran transaksi dalam pembayaran uang pemerasan.

Salah satunya ketika Nikita meminta Reza membayarkan cicilan rumah senilai Rp2 miliar langsung ke rekening pengembang PT Bumi Parama Wisesa.

Menurut Novian, cara tersebut menunjukkan adanya sikap batin terdakwa untuk menyembunyikan asal-usul uang agar tidak terlacak sebagai hasil tindak pidana.

"Kalau pembayaran normal, seharusnya melalui rekening pribadi pembeli terlebih dahulu. Pembayaran langsung ke pihak ketiga justru menimbulkan risiko dan merupakan indikasi penyamaran transaksi," jelas Novian.

Selain itu, penerimaan uang tunai sebesar Rp2 miliar melalui asisten Nikita, Ismail Marzuki, juga dinilai sebagai upaya memutus mata rantai transaksi agar tidak bisa ditelusuri.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Novian menegaskan bahwa seluruh harta kekayaan hasil tindak pidana harus dikembalikan kepada pihak yang berhak.

"Rp4 miliar yang diterima terdakwa wajib dikembalikan kepada Reza Gladys," ujarnya.

Kesaksian para ahli kerap membuat Nikita bereaksi.

Ia beberapa kali menyela jalannya persidangan, termasuk menilai keterangan Novian berulang-ulang seperti "iklan teh".

Hakim pun sempat menegurnya agar tidak berbicara di luar gilirannya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan saksi berikutnya.*

(km/a008)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru