PONTIANAK - Polda Kalimantan Barat resmi menaikkan status laporan dugaan penghinaan terhadap Suku Dayak oleh TikToker Rizky Kabah (RK) ke tahap penyidikan, menyusul ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kanit 3 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar, Iptu Edi Tulus Wianto, yang menegaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil Rizky Kabah dan sejumlah ahli untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat.
"Kami akan memeriksa ahli yang sudah kita agendakan minggu depan dan sekaligus memanggil saudara Rizky Kabah," ujar Edi Tulus, dikutip dari Suarakalbar, jaringan media Beritasatu.
Dalam proses penyidikan, polisi akan melibatkan berbagai ahli dari disiplin ilmu berbeda, termasuk: