BREAKING NEWS
Selasa, 30 September 2025

Razman Nasution Divonis Penjara 1,5 Tahun, Hotman Paris: Bagaimana Nasib Para Istrinya?

Adelia Syafitri - Selasa, 30 September 2025 16:37 WIB
Razman Nasution Divonis Penjara 1,5 Tahun, Hotman Paris: Bagaimana Nasib Para Istrinya?
Hotman Paris Hutapea. (foto: hotmanparisofficial/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada pengacara Razman Arif Nasution dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 30 September 2025.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Razman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Baca Juga:

Selain hukuman penjara, Razman juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsider 4 bulan kurungan.

Menanggapi putusan pengadilan tersebut, pihak pelapor, Hotman Paris Hutapea, justru mengaku prihatin dengan nasib Razman.

Pengacara kawakan itu menyampaikan simpati terhadap rekan seprofesinya yang kini harus menjalani hukuman pidana.

"Saya kasihan sama dia. Perantau dari kampung, mengais rezeki di Ibu Kota. Harus mengalami nasib seperti itu karena tidak bisa menjaga mulutnya," ujar Hotman Paris, dikutip dari kanal YouTube Reyben Entertainment.

Hotman juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap kondisi ekonomi Razman dan keluarganya setelah vonis tersebut dijatuhkan.

"Siapa yang mau jadi klien dia? Bagaimana nanti nasib para istrinya, kan perlu uang hidup di Jakarta ini," tambah Hotman.

Kasus ini bermula pada Mei 2022, saat Hotman Paris melaporkan Razman ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Saat itu, Razman menjadi kuasa hukum mantan asisten pribadi Hotman, Iqlima Kim, yang menuduh Hotman melakukan pelecehan seksual.

Razman kemudian mengulangi tuduhan tersebut dalam konferensi pers yang disiarkan secara luas di media, meski belum disertai bukti yang sahih.

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Peras 12 Kepsek di Sumut Rp4,7 Miliar, Oknum Polisi Dituntut 8 Tahun Penjara
Pratama Arhan dan Azizah Salsha Resmi Bercerai, Ikrar Talak Dibacakan lewat Kuasa Hukum
Rp360 Miliar Setoran Tambang Ilegal ke Oknum Aparat? Ini Kata Kapolda Aceh
Program Doktor Hukum Universitas Jayabaya Dorong Diplomasi Akademik Lewat Akreditasi Internasional
Keluarga Diplomat Arya Daru Alami Teror Tiga Kali Usai Kematian
Gugatan Rp100,3 M Gagal, Putusan PN Jakpus Kembalikan PWI ke Rel Organisasi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru