Satgas PRR Serahkan Huntap bagi Penyintas Bencana di Sumbar, Percepat Pemulihan Pascabencana
PADANG Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) bersama pemerintah daerah menyerahkan kunci hunian tetap (hunt
PEMERINTAHAN
JAKARTA - Kuasa hukum Vadel Badjideh, yaitu Oya Abdul Malik, menantang pihak korban LM (17) untuk melakukan tes DNA guna membuktikan ayah biologis janin dalam kasus aborsi yang menjadi dasar tuntutan terhadap kliennya.
Tantangan ini disampaikan dalam konferensi pers usai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan kepada Vadel.
"Kalau memang ingin membuktikan kebenaran, ayo lakukan tes DNA. Biar jelas siapa sebenarnya ayah biologis dari janin tersebut," kata Oya di Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2025).Baca Juga:
Oya mengutip keterangan ahli forensik dari JPU yang menyebut usia janin sekitar 20–28 minggu (sekitar lima bulan). Jika dihitung mundur, kehamilan diyakini terjadi pada Januari atau Februari 2024, saat korban berada di Inggris.
Ia juga menyoroti bahwa dalam dakwaan disebut bahwa obat aborsi dipesan oleh korban sendiri, bukan oleh Vadel. Saat peristiwa pendarahan pada Mei 2024, Vadel disebut tidak berada di tempat kejadian.
Oya mempertanyakan kembali klaim bahwa janin tersebut milik Vadel.
"Majelis hakim membaca bahwa obat aborsi dipesan oleh anak korban, bukan oleh Vadel. Bahkan, saat peristiwa pendarahan di bulan Mei 2024, Vadel tidak ada di lokasi. Jadi pertanyaan besar: 'Benarkah janin itu anak Vadel?'" ujar Oya.
Kuasa hukum Vadel juga menyebut tidak ada visum lengkap terhadap janin dalam berkas dakwaan, yang menurutnya menguatkan kelemahan tuntutan jaksa. Ia menyebut kliennya pernah menjalin hubungan dengan beberapa pria lain selama di Inggris.
Selain itu, Oya menyatakan siap melakukan banding dan membuka opsi tes DNA terhadap janin. Ia menyayangkan framing publik yang menurutnya terlalu menekan Vadel dan menyebut bahwa hubungan itu terjadi atas dasar suka sama suka, bahkan sempat ada niat menikah.
"Vadel sudah melamar Lolly dengan cincin. Dari awal niatnya baik, bukan seperti yang dituduhkan," tutur Oya.
Vonis
Majelis hakim menetapkan Vadel dipidana 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Bila terdakwa tidak mampu membayar denda, akan diganti kurungan 3 bulan.
Waktu penahanan yang sudah dijalani akan dikurangkan dari masa pidana. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta 12 tahun penjara.*
PADANG Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) bersama pemerintah daerah menyerahkan kunci hunian tetap (hunt
PEMERINTAHAN
PADANGSIDIMPUAN Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) memulai pembangunan kawasan hunian tetap (huntap) bag
NASIONAL
BANDUNG Seorang pria berinisial SS (26), yang diketahui menjabat sebagai Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ranca Mulya 2, Ka
PERISTIWA
MEDAN Video yang memperlihatkan dugaan pasien ditelantarkan hingga meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat, Kabup
PERISTIWA
JAKARTA Pemerintah Indonesia resmi menambah enam negara dan wilayah yang memperoleh fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) ke Indonesia. K
PARIWISATA
BENER MERIAH Menteri Pertanian (Mentan) RI Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk terus mendukung pengembangan s
EKONOMI
TANJAB TIMUR Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Ade Candra, S.P., S.I.K., melakukan silaturahmi dengan jajaran TNI dan Kejaksaan Negeri
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Utara, termasuk Kota Binjai, menuai sorotan dari DP
PERISTIWA
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meminta persiapan Pekan Olahraga Provinsi Sumatera Utara (Porprovsu) XI
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat sektor pendidikan sebagai langkah menc
PEMERINTAHAN