Bertemu Macron di Paris, Prabowo Tekankan Stabilitas Timur Tengah dan Dukungan untuk Palestina
PARIS Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pentingnya stabilitas kawasan Timur Tengah serta dukungan terhadap kemerdekaan Palestina d
INTERNASIONAL
JAKARTA - Kuasa hukum Vadel Badjideh, yaitu Oya Abdul Malik, menantang pihak korban LM (17) untuk melakukan tes DNA guna membuktikan ayah biologis janin dalam kasus aborsi yang menjadi dasar tuntutan terhadap kliennya.
Tantangan ini disampaikan dalam konferensi pers usai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan kepada Vadel.
"Kalau memang ingin membuktikan kebenaran, ayo lakukan tes DNA. Biar jelas siapa sebenarnya ayah biologis dari janin tersebut," kata Oya di Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2025).Baca Juga:
Oya mengutip keterangan ahli forensik dari JPU yang menyebut usia janin sekitar 20–28 minggu (sekitar lima bulan). Jika dihitung mundur, kehamilan diyakini terjadi pada Januari atau Februari 2024, saat korban berada di Inggris.
Ia juga menyoroti bahwa dalam dakwaan disebut bahwa obat aborsi dipesan oleh korban sendiri, bukan oleh Vadel. Saat peristiwa pendarahan pada Mei 2024, Vadel disebut tidak berada di tempat kejadian.
Oya mempertanyakan kembali klaim bahwa janin tersebut milik Vadel.
"Majelis hakim membaca bahwa obat aborsi dipesan oleh anak korban, bukan oleh Vadel. Bahkan, saat peristiwa pendarahan di bulan Mei 2024, Vadel tidak ada di lokasi. Jadi pertanyaan besar: 'Benarkah janin itu anak Vadel?'" ujar Oya.
Kuasa hukum Vadel juga menyebut tidak ada visum lengkap terhadap janin dalam berkas dakwaan, yang menurutnya menguatkan kelemahan tuntutan jaksa. Ia menyebut kliennya pernah menjalin hubungan dengan beberapa pria lain selama di Inggris.
Selain itu, Oya menyatakan siap melakukan banding dan membuka opsi tes DNA terhadap janin. Ia menyayangkan framing publik yang menurutnya terlalu menekan Vadel dan menyebut bahwa hubungan itu terjadi atas dasar suka sama suka, bahkan sempat ada niat menikah.
"Vadel sudah melamar Lolly dengan cincin. Dari awal niatnya baik, bukan seperti yang dituduhkan," tutur Oya.
Vonis
Majelis hakim menetapkan Vadel dipidana 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Bila terdakwa tidak mampu membayar denda, akan diganti kurungan 3 bulan.
Waktu penahanan yang sudah dijalani akan dikurangkan dari masa pidana. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta 12 tahun penjara.*
PARIS Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pentingnya stabilitas kawasan Timur Tengah serta dukungan terhadap kemerdekaan Palestina d
INTERNASIONAL
PARIS Suasana hangat mewarnai pertemuan Presiden RI Prabowo Subianto dengan Presiden Prancis Emmanuel Macron di Istana lyse, Paris,
NASIONAL
TAPANULI UTARA Seorang pemancing bernama Abdul Batoran Sihombing (53) yang dilaporkan hanyut di Sungai Batang Toru, Desa Hutapea, Kecama
PERISTIWA
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan layanan telekomunikasi di wilayah
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Penanganan pascabencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kini mulai memasuki fase baru. Setelah mele
NASIONAL
MOROWALI PT International Green Industrial Park (IGIP) menyalurkan bantuan hewan kurban berupa lima ekor sapi kepada masyarakat di wilay
EKONOMI
SURABAYA Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Negeri Surabaya (IKA FEB UNESA) bersama Badan Eksekutif Mahasi
PENDIDIKAN
MEDAN Partai Gerindra menegaskan kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke sejumlah negara luar negeri bukan merupakan bentuk pemborosan an
NASIONAL
PARIS Presiden RI Prabowo Subianto tiba di Istana Elysee, Paris, Prancis, Kamis (28/5/2026) sore waktu setempat. Kedatangan Prabowo mena
INTERNASIONAL
ASAHAN Kecelakaan lalu lintas disertai tabrak lari terjadi di kawasan Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, tepatnya di Simpang RGM Titi M
PERISTIWA