BREAKING NEWS
Senin, 06 Oktober 2025

Ahli Pidana: Kasus Nikita Mirzani Bukan Pencucian Uang, Melainkan Sengketa Perdata

Justin Nova - Kamis, 02 Oktober 2025 18:18 WIB
Ahli Pidana: Kasus Nikita Mirzani Bukan Pencucian Uang, Melainkan Sengketa Perdata
Nikita Mirzani dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025). (foto: lucintaluna_manjalita/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

Dalam persidangan, pihak Nikita menghadirkan saksi ahli hukum pidana Beniharmoni Harefa yang memberikan keterangan krusial membantah dakwaan jaksa.

Dalam kesaksiannya, Beniharmoni menegaskan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur TPPU, karena tidak ada tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar untuk menjatuhkan pasal pencucian uang.

Baca Juga:

Ia menyebut seluruh transaksi yang dilakukan Nikita bersifat terbuka dan berdasar pada kesepakatan para pihak.

"Jelas dan tegas, ini bukan tindak pidana pencucian uang. Pertama, karena tidak ada predicate crime. Kedua, transaksi dilakukan secara transparan dengan identitas jelas dan konfirmasi antar pihak," tegas Beniharmoni di hadapan majelis hakim.

Keterangan Beniharmoni merespons ilustrasi yang diajukan Nikita mengenai pembayaran rumah dengan dana dari pihak ketiga, yang kemudian dimintai pendapat hukumnya.

Ia menyatakan bahwa tidak ada niat menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU TPPU.

"Semua identitas pihak yang terlibat jelas, dan transaksi dilakukan terbuka. Tidak ada tindakan yang menunjukkan upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kekayaan," ujar Beniharmoni.

Ia menambahkan bahwa dalam konteks tersebut, tidak ada unsur mens rea atau niat jahat untuk mencuci uang, karena transaksi dimaksud merupakan pembayaran atas pekerjaan yang dilakukan Nikita.

Lebih jauh, Beniharmoni menilai kasus ini lebih layak diproses secara perdata, karena dasar transaksinya adalah kesepakatan dan negosiasi antara dua belah pihak.

"Kalau memang terbukti ada kesepakatan, maka ini seharusnya menjadi ranah keperdataan, bukan pidana," tegasnya.

Keterangan ahli ini berpotensi melemahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat Nikita dengan Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU, selain juga pasal pemerasan dan pasal dalam UU ITE.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Heboh Penarikan Mobil Pajero Sport Diduga Nopol Palsu, Direktur BCA Finance Jelaskan Kronologi
KPK Bakal Panggil Gubernur Kalbar Ria Norsan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Mempawah
Sidang Lanjutan TPPU: Nikita Mirzani Sumringah dengan Busana Batik Cokelat
Kabid Pemdes PMD Serahkan Kasus Perintangan Jalan Desa Sungai Toman ke Aparat Penegak Hukum
Kapolda Aceh Tegaskan Prinsip “Meutuah” sebagai Pondasi Polwan dalam Bertugas
Ucapan Hakim di Sidang Korupsi Jalan Sumut Dipersoalkan, Pengamat: Bisa Munculkan Kesan Tidak Netral
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru