Pinjol di Sumut Meledak 39%, Outstanding Tembus Rp 3,3 Triliun
MEDAN Geliat pinjaman online (pinjol) di Sumatera Utara terus meningkat. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiaya
EKONOMI
JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Dalam persidangan, pihak Nikita menghadirkan saksi ahli hukum pidana Beniharmoni Harefa yang memberikan keterangan krusial membantah dakwaan jaksa.
Dalam kesaksiannya, Beniharmoni menegaskan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur TPPU, karena tidak ada tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar untuk menjatuhkan pasal pencucian uang.Baca Juga:
Ia menyebut seluruh transaksi yang dilakukan Nikita bersifat terbuka dan berdasar pada kesepakatan para pihak.
"Jelas dan tegas, ini bukan tindak pidana pencucian uang. Pertama, karena tidak ada predicate crime. Kedua, transaksi dilakukan secara transparan dengan identitas jelas dan konfirmasi antar pihak," tegas Beniharmoni di hadapan majelis hakim.
Keterangan Beniharmoni merespons ilustrasi yang diajukan Nikita mengenai pembayaran rumah dengan dana dari pihak ketiga, yang kemudian dimintai pendapat hukumnya.
Ia menyatakan bahwa tidak ada niat menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU TPPU.
"Semua identitas pihak yang terlibat jelas, dan transaksi dilakukan terbuka. Tidak ada tindakan yang menunjukkan upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kekayaan," ujar Beniharmoni.
Ia menambahkan bahwa dalam konteks tersebut, tidak ada unsur mens rea atau niat jahat untuk mencuci uang, karena transaksi dimaksud merupakan pembayaran atas pekerjaan yang dilakukan Nikita.
Lebih jauh, Beniharmoni menilai kasus ini lebih layak diproses secara perdata, karena dasar transaksinya adalah kesepakatan dan negosiasi antara dua belah pihak.
"Kalau memang terbukti ada kesepakatan, maka ini seharusnya menjadi ranah keperdataan, bukan pidana," tegasnya.
Keterangan ahli ini berpotensi melemahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat Nikita dengan Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU, selain juga pasal pemerasan dan pasal dalam UU ITE.
MEDAN Geliat pinjaman online (pinjol) di Sumatera Utara terus meningkat. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiaya
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya istilah uang hangus dalam kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan S
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, sepanjang 2025 aktif mendorong penguatan ekosistem ekonomi daerah m
EKONOMI
LUBUK PAKAM, DELI SERDANG Perjuangan para laskar dan pejuang lokal yang rela berkorban demi kemerdekaan Indonesia menjadi fondasi kokoh
NASIONAL
LUBUK PAKAM Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melanjutkan program rehabilitasi fasilitas pendidikan dengan meresmikan pembangunan toilet
PENDIDIKAN
JAMBI Sebuah insiden yang mengejutkan dunia pendidikan terjadi di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3, Kabupaten Tanjung Jabung Tim
NASIONAL
JAKARTA Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan kayu hanyut yang terbawa banjir di Sumatera dapat dimanfaatkan oleh masyarakat t
NASIONAL
TAKENGON Pascabanjir bandang yang menerjang Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) melal
NASIONAL
TAKENGON Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) Aceh Tengah memperkuat layanan kesehatan di wilayah terdampak bencana dengan mem
NASIONAL
BANDA ACEH Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Banda Aceh resmi melantik 45 pengurus Dewan Pengurus Cabang
PEMERINTAHAN