Aksi Demo di Mapolda Aceh Diduga Ditunggangi Bandar Narkoba, LSM Dikritik
KUTACANE Ketua DPD LSM Penjara Aceh, Pajri Gegoh Selian, mengecam keras aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh dua LSM di depan Mapolda Ace
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Dalam persidangan, pihak Nikita menghadirkan saksi ahli hukum pidana Beniharmoni Harefa yang memberikan keterangan krusial membantah dakwaan jaksa.
Dalam kesaksiannya, Beniharmoni menegaskan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur TPPU, karena tidak ada tindak pidana asal (predicate crime) yang menjadi dasar untuk menjatuhkan pasal pencucian uang.Baca Juga:
Ia menyebut seluruh transaksi yang dilakukan Nikita bersifat terbuka dan berdasar pada kesepakatan para pihak.
"Jelas dan tegas, ini bukan tindak pidana pencucian uang. Pertama, karena tidak ada predicate crime. Kedua, transaksi dilakukan secara transparan dengan identitas jelas dan konfirmasi antar pihak," tegas Beniharmoni di hadapan majelis hakim.
Keterangan Beniharmoni merespons ilustrasi yang diajukan Nikita mengenai pembayaran rumah dengan dana dari pihak ketiga, yang kemudian dimintai pendapat hukumnya.
Ia menyatakan bahwa tidak ada niat menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU TPPU.
"Semua identitas pihak yang terlibat jelas, dan transaksi dilakukan terbuka. Tidak ada tindakan yang menunjukkan upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kekayaan," ujar Beniharmoni.
Ia menambahkan bahwa dalam konteks tersebut, tidak ada unsur mens rea atau niat jahat untuk mencuci uang, karena transaksi dimaksud merupakan pembayaran atas pekerjaan yang dilakukan Nikita.
Lebih jauh, Beniharmoni menilai kasus ini lebih layak diproses secara perdata, karena dasar transaksinya adalah kesepakatan dan negosiasi antara dua belah pihak.
"Kalau memang terbukti ada kesepakatan, maka ini seharusnya menjadi ranah keperdataan, bukan pidana," tegasnya.
Keterangan ahli ini berpotensi melemahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat Nikita dengan Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU, selain juga pasal pemerasan dan pasal dalam UU ITE.
KUTACANE Ketua DPD LSM Penjara Aceh, Pajri Gegoh Selian, mengecam keras aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh dua LSM di depan Mapolda Ace
HUKUM DAN KRIMINAL
SAMOSIR Bupati Samosir Vandiko T. Gultom resmi menyerahkan 803 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pa
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Panitia pelaksana (Panpel) pertandingan Persiraja Banda Aceh menegaskan pendukung PSMS Medan tidak diperkenankan hadir di Sta
OLAHRAGA
JAKARTA Pemerintah menegaskan komitmennya menghentikan impor bahan bakar minyak (BBM) RON 92 ke atas. Langkah ini menyusul diresmikannya
EKONOMI
JAKARTA Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap berjalan sesuai target, menyusul k
NASIONAL
NAKHON RATCHASIMA, THAILAND Sebuah derek konstruksi besar roboh menimpa kereta penumpang yang sedang melaju di Provinsi Nakhon Ratchasim
INTERNASIONAL
MEDAN Nilai tukar rupiah menguat tipis pada awal perdagangan Rabu (14/1/2026), meski pergerakan mata uang domestik masih dibayangi ketid
EKONOMI
MEDAN Banjir besar yang melanda hampir seluruh wilayah Kota Medan pada 27 November 2025 lalu menjadi peringatan serius bagi pemerintah d
PEMERINTAHAN
MEDAN Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara melaporkan tiga kasus penyakit Super Flu atau Influenza A di wilayah Deliserdang.
KESEHATAN
MEDAN Geliat pinjaman online (pinjol) di Sumatera Utara terus meningkat. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiaya
EKONOMI